Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Melanggar Netralitas ASN, Oknum Kepala Sekolah di Riau Ini Divonis 4 Bulan Penjara

Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Riau menindak oknum Kepala Sekolah (Kapsek) Sekolah Dasar Negeri (SDN) karena melanggar netralitas ASN.

Editor: Agil Trisetiawan
(KOMPAS/HANDINING)
Ilustrasi ASN Ikut Pilkada 

Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan mengatakan kasus telah selesai disidangkan.

BH dinyatakan terbukti melanggar Undang-undang Pasal 188 UU no 1/2015 jo pasal 71 UU 10/2016 ayat (1) tentang netralitas ASN.

Dia divonis hukuman penjara selama empat bulan.

Putusan tertuang Nomor Perkara 336/Pid.Sus/2020/PN Plw.

Rusidi kemudian menyurati lembaga-lembaga pemerintah untuk mengingatkan ASN agar selalu menjaga netralitas di tengah ajang Pilkada. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Nekat Pasang Bendera Partai hingga Berjoget di Kampanye, Kepala Sekolah Divonis Penjara, Ini Ceritanya"

Editor : Pythag Kurniati

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved