Melanggar Netralitas ASN, Oknum Kepala Sekolah di Riau Ini Divonis 4 Bulan Penjara
Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Riau menindak oknum Kepala Sekolah (Kapsek) Sekolah Dasar Negeri (SDN) karena melanggar netralitas ASN.
Editor:
Agil Trisetiawan
Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan mengatakan kasus telah selesai disidangkan.
BH dinyatakan terbukti melanggar Undang-undang Pasal 188 UU no 1/2015 jo pasal 71 UU 10/2016 ayat (1) tentang netralitas ASN.
Dia divonis hukuman penjara selama empat bulan.
Putusan tertuang Nomor Perkara 336/Pid.Sus/2020/PN Plw.
Rusidi kemudian menyurati lembaga-lembaga pemerintah untuk mengingatkan ASN agar selalu menjaga netralitas di tengah ajang Pilkada. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Nekat Pasang Bendera Partai hingga Berjoget di Kampanye, Kepala Sekolah Divonis Penjara, Ini Ceritanya"
Editor : Pythag Kurniati
Berita Terkait