Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Karanganyar Terbaru

Pilkada 9 Desember Jadi Libur Nasional, Bupati Juliyatmono : Ini Bonus, Tapi Tetap di Rumah Saja

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar memastikan warganya berhak mendapatkan jatah libur pada 9 Desember 2020.

Penulis: Muhammad Irfan Al Amin | Editor: Adi Surya Samodra
Tribun-Video.com/Radifan Setiawan
Bupati Karanganyar, Juliyatmono saat Dikusi Kamisan Mewah di gedung Tribunnews Solo, Jalan Adi Soemarmo, Kecamatan Klodran, Karanganyar kepada TribunSolo.com, Kamis (16/1/2020). 

Laporan Wartawan Tribunsolo.com, Muhammad Irfan Al Amin

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar memastikan warganya berhak mendapatkan jatah libur pada 9 Desember 2020 yang merupakan waktu pelaksanaan tahapan pemungutan suara Pilkada Serentak 2020.

Walaupun, pelaksanaan tahapan tersebut tidak dilangsungkan di Kabupaten Karanganyar.

Bupati Karanganyar, Juliyatmono mengatakan pemberian jatah libur sebagai bonus bagi masyarakatnya.

"Jadi ini bonus buat anda (warga Karanganyar), meski tidak mencoblos tapi dapat jatah libur," kata Juliyatmono, Senin (30/11/2020).

Baca juga: Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021, Ada Tambahan Cuti Bersama di Hari Natal

Baca juga: IDI Minta Pemerintah Tiadakan Libur Akhir Tahun: Sudah Ada 180 Dokter yang Gugur Akibat Covid-19

Juliyatmono menjelaskan pemberian jatah libur mempertimbangkan keputusan Pemerintah Pusat yang menetapkan 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional.

"Kan sudah resmi, tanggal 9 Desember jadi tanggal merah," terangnya. 

Meskipun libur, Juliyatmono meminta warganya agar tetap di rumah saja. 

"Sudah di rumah saja, jaga kondisi dan kesehatan, apalagi liburnya hari bertepatan pada hari Rabu dan besoknya harus tetap bekerja seperti biasa," ujarnya.

Juliyatmono berharap dengan adanya libur tambahan itu dapat meningkatkan imun warganya di tengah angka positif Covid-19 yang terus naik. 

"Kalau ada libur bisa dimanfaatkan untuk hal positif, jadi imun kita tambah baik dan naik," jelasnya.

Ditetapkan Libur Nasional

Sementara itu, hari pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 pada 9 Desember 2020 ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai hari libur nasional.

Dilansir dari Kompas.com, hal ini ditetapkan Jokowi melalui Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 sebagai Hari Libur Nasional.

Keppres ini diteken pada Jumat (27/11/2020).

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved