Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Cara Membuka Pertashop, SPBU Mini Resmi Pertamina, Siapkan Modal Awal Rp 80 Juta

Pertashop adalah SPBU mini yang resmi bekerjasama dengan Pertamina. Bagaimana cara membuka Pertashop dan berapa modal yang dibutuhkan?

Editor: Hanang Yuwono
PT Pertamina (Persero)
ILUSTRASI Layanan gerai Pertashop untuk masyarakat di desa. 

TRIBUNSOLO.COM -- Ingin membuka bisnis bahan bakar minyak namun terhalang modal besar?

Pertashop bisa menjadi solusi.

Pertashop adalah SPBU mini yang resmi bekerjasama dengan Pertamina.

Baca juga: Cara Ajukan Pinjaman Online via LinkAja, Apa Saja Syarat yang Dibutuhkan?

Baca juga: Cara Mengecek Penerima Bantuan Subsidi Upah dari Kemendikbud untuk Tenaga Pendidikan non-PNS

Harga yang dijual Pertashop juga sama dengan BBM yang dijual di SPBU Pertamina.

Pasokan BBM juga rutin dipasok dari truk-truk tangki Pertamina.

Pertashop juga merupakan lembaga penyalur Pertamina skala kecil yang disiapkan untuk melayani kebutuhan konsumen BBM non-subsidi, LPG non-subsidi dan produk Pertamina Ritel lainnya yang tidak atau belum terlayani oleh lembaga penyalur Pertamina lain.

Lalu bagaimana cara membuka Pertashop dan skema bisnisnya?

Dikutip dari laman resmi kemitraan Pertamina, Selasa (17/11/2020), ada dua skema bisnis membuka usaha Pertahop yakni skema DODO di mana biaya investasi dan biaya operasional seluruhnya ditanggung mitra.

Skema kedua adalah CODO atau biaya investasi dilakukan oleh Pertamina, sementara mitra hanya cukup mengeluarkan biaya untuk kebutuhan operasi.

Untuk skema pertama, biaya yang diperlukan untuk investasi awal dan operasional adalah sebesar Rp 250 juta. Sementara skema kedua atau CODO yakni sekitar Rp 80 juta.

Contohnya untuk membuka usaha Pertashop Gold, maka luas minimum yang diperlukan yakni kurang lebih 210 meter persegi atau 15 x 14 meter.

Lalu tangki penyimpanan memiliki kapasitas 3 KL upper ground dengan omzet rekomendasi sebesar 400 liter per harinya.

Untuk produk yang dijual di Pertashop antara lain Pertamax, Dexlite, LPG non-subsidi, dan pelumas.

Berikut syarat menjadi mitra Pertashop:

  • Memiliki legalitas usaha berbentuk badan usaha dan atau badan hukum (CV, koperasi, PT).
  • Memiliki kelengkapan dokumen legalitas berupa KTP, NPWP, akta perusahaan.
  • Memiliki atau menguasai lahan untuk pengoperasian Pertashop.
  • Mendapatkan rekomendasi dari Kepala Desa

Kriteria lokasi Pertashop:

  • Aksesibilitas Desa (akses mobil tangki , akses pengiriman modular)
  • Ketersediaan Jaringan Listrik.
  • Lokasi yang akan dibangun Pertashop memiliki potensi omset yang baik secara keekonomian.
  • Evaluasi kelayakan lokasi akan dilakukan oleh PT Pertamina (Persero)
Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved