Berita Sragen Terbaru
Regulasi Protokol Covid 19 Terhadap Saksi Paslon Buram, PDIP Sragen Buka Peluang Rapid Test Mandiri
PDIP Sragen akan membuka peluang untuk melakukan rapid test mandiri apabila KPU Sragen tidak memberikan regulasi jelas terkait prottokol Covid 19
Penulis: Rahmat Jiwandono | Editor: Muhammad Irfan Al Amin
Laporan Wartawan Tribunsolo.com, Rahmat Jiwandono
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Sragen tidak menutup kemungkinan akan mengalokasikan biaya rapid tes untuk para saksi.
Ketua DPC PDIP Sragen, Untung Wibowo Sukowati mengatakan, pihaknya bisa saja membiayai rapid tes bagi para saksi yang akan ditempatkan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 9 Desember besok.
Baca juga: Nasib Ratusan Anggota KPPS yang Dinyatakan Reaktif, KPU Sragen : Belum Ada Update Hasil Swab
Baca juga: Masyarakat Semakin Abai Terapkan Protokol Kesehatan Covid-19, Pemkab Sragen : ASN Harus Jadi Contoh
Baca juga: Dana Bantuan Parpol di Karanganyar Naik Jadi Rp 1.900 Per Suara, PDIP Paling Banyak Dapat Anggaran
"Bisa saja kami yang bayari biaya rapid test," ujar Untung, Kamis (3/12/2020).
Menurutnya, sudah menjadi hal yang biasa ketika partai mengeluarkan ongkos sendiri untuk kegiatan mereka.
"Kan biasa kalau kami biayai pakai uang partai," katanya.
Kendati demikian, PDIP Sragen akan melihat situasi terlebih dahulu terkait dengan perkembangan Covid-19 di Bumi Sukowati.
"Kami lihat dulu nanti jelang hari pemilihan seperti apa," katanya.
Diakuinya, sejauh ini tidak ada komunikasi antara PDIP Sragen dengan KPU ihwal rapid test untuk saksi.
Sementara, Ketua KPU Kabupaten Sragen, Minarso membenarkan bahwa sampai saat ini belum ada regulasi terkait rapid tes untuk saksi dari pasangan calon.
"Belum ada regulasi bagi saksi paslon untuk menjalani rapid test," papar dia.
Pihaknya menunggu kebijakan dari KPU RI perihal tes medis untuk para saksi.
"Kami tunggu arahan dari KPU nanti bagaimana," tambahnya. (*)