Pilkada Sukoharjo 2020
Masa Tenang, KPU Sukoharjo Peringatkan Paslon Lepas Stiker Mobil Branding atau Pilih Kandangkan
Sebab, dalam mobil branding tersebut terdapat unsur Alat Peraga Kampanye (APK), seperti wajah paslon.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - KPU Sukoharjo meminta mobil branding tidak beroperasi saat massa tenang kampanye pada Minggu - Selasa (6-8/11/2020).
Sebab, dalam mobil branding tersebut terdapat unsur Alat Peraga Kampanye (APK), seperti wajah paslon dalam Pilkada Sukoharjo 2020.
"Mobil branding tidak boleh beroperasi saat hari tenang, karena ada bahan kampanye, seperti foto paslon," kata Ketua KPU Sukoharjo Nuril Huda kepada TribunSolo.com, Jumat (4/12/2020).
Selain itu, saat hari tenang kedua paslon dilarang melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apapun, baik secara langsung, maupun tidak langsung.
Baca juga: Dandim Sukoharjo Tanggapi Demo yang Marak Terjadi saat Pandemi : Keselamatan Rakyat Hukum Tertinggi
Baca juga: Jelang Pilkada 2020, Ponpes Singo Ludiro Sukoharjo Gelar Istighosah, Pengurus Ajak Hindari Isu SARA
"Media Sosial (medsos) paslon yang sudah didaftarkan ke KPU, juga harus dinonaktifkan," ucapnya.
Terkait dengan APK yang terpasang, masing-masing Paslon juga harus melepas APK-nya.
Penyelenggara pemilu memberikan waktu selama tiga hari, agar tim dari paslon mencopot APK mereka.
"Sesuai PKPU 11 pasal 30, pemberishan APK tanggungjawab paslon," katanya.
"Kalau masih ada yang terpasang, secara umum akan dibersihkan dari teman-teman (Satpol PP dan Bawaslu). Tapi jika APK di sekitar TPS, akan dibersihkan teman-teman KPPS," ucapnya.
Untuk posko, masih diperbolehkan saat massa tenang nanti, namun APK yang ada di posko harus dibersihakan.
"Di hari tenang nanti ada hari terakhir penyampaian laporan akhir dana kampanye. Jika sampai tanggal 6 belum dilaporkan, maka saksnya cukup berat, bisa diberhentikan dari kepersetaan," ucapnuya.
Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Sukoharjo, Rochmad Basuki menambahkan, akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian jika masih ada mobil branding yang beroperasi saat masa tenang.
"Untuk tindaknya kalau melanggar pasal lalu lintas bisa kena tilang, atau kalau tidak kami akan memberikan surat rekomendasi peringatan," jelasnya.
Dia berharap, selama massa tenang ini, mobil branding untuk melepas stiker APK-nya.