245 Pekerja Migran Indonesia Dideportasi dari Malaysia, Ada yang Belum Dibayar Gajinya
Sebanyak 245 pekerja migran Indonesia (PMI) dideportasi oleh Pemerintah Negara. Proses pemulangan itu melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong,
TRIBUNSOLO.COM - Sebanyak 245 pekerja migran Indonesia (PMI) dideportasi oleh Pemerintah Negara.
Proses pemulangan itu melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat ( Kalbar), Sabtu (5/12/2020) siang.
Kepala Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan di Unit Pelayanan Teknis (UPT) Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Pontianak, Andi Kusuma Irfandi mengatakan, 245 pekerja migran yang dideportasi karena tidak memiliki paspor dan visa kerja.
"Kasusnya beragam, tapi tidak punya paspor 130 orang dan tidak punya visa kerja 92 orang," kata Andi saat dihubungi Kompas.com, Minggu (6/12/2020).
Baca juga: 411 Anggota Polresta Solo Jalani Rapid Test Jelang Pilkada Solo 2020, Begini Hasilnya
Baca juga: Viral Video Pengantin Wanita Ditelanjangi Keluarga Pria untuk Buktikan Keperawanan, Suami Diam Saja
Baca juga: Berani Berkerumun saat Pilkada 2020, Polresta Solo Sudah Siapkan Tim Untuk Membubarkan
Baca juga: Cerita Petugas Pos Pengamatan saat Letusan Gunung Lewotolok : Sebagai Manusia Pasti Panik dan Takut
Selain karena paspor dan visa kerja, sebagian pekerja migran juga terlibat sekumlah kasus kriminal.
Kasus kriminal yang dialami kebanyakan judi online dan narkoba.
Bahkan, ada migran yang melarikan diri dari majikan karena gaji tak dibayar.
Mereka kabanyakan beridentitas di Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) dan Jawa Timur (Jatim).
"Sebanyak 116 PMI itu berasal dari Kalbar, dan 30 orang dari Jatim," ucap Andi.
Setelah dilakukan deportasi, ratusan PMI ini kemudian menjalani serangkaian pemeriksaan administrasi dan kesehatan.
Dalam pemeriksaan kesehatan yang dilakukan saat proses deportasi, terdapat satu orang reaktif Covid-19.
"Yang bersangkutan sudah ditangani pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Entikong dan Satgas Covid-19 Kalbar," ucapnya.
Andi menerangkan, untuk penanganan lebih lanjut, proses pemulangan PMI tersebut dilakukan terpisah.
Dia juga harus menjalani proses karantina sampai hasil uji swab keluar.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Miliki Paspor dan Visa Kerja, 245 Pekerja Migran Indonesia Dideportasi dari Malaysia"
Penulis : Kontributor Pontianak, Hendra Cipta
Editor : Dony Aprian
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/tki-di-deportasi.jpg)