Cara Mengurus Nomor Mesin Kendaraan yang Hilang Karena Keropos atau Kecelakaan, Simak Tahapannya
Kesesuaian tiap huruf dan angka pada mesin kendaraan dengan yang ada di STNK maupun BPKB harus dipastikan sama.
3. Berikan surat pengantar atau berita acara dari Samsat ke bagian administrasi di Polda.
Akan dilakukan pengecekan fisik ulang oleh Polda, hasilnya akan turun surat keterangan pengantar dari Polda untuk dibawa ke dealer yang ditunjuk untuk memproses nomor rangka.
Bila mesin kendaraan bermotor telah berubah atau diganti, jangan lupa untuk meminta surat keterangan kepada bengkel yang melakukan pergantian tersebut atau dapat juga meminta kepada Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) kendaraan tersebut.
Mengacu pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Baca juga: Cara Mengurus Izin Menjadi Eksportir, Penuhi Beberapa Syarat Berikut Ini
Berikut beberapa syarat yang disebutkan pada Pasal 51 tentang persyaratan perubahan data BPKB atas dasar perubahan nomor Registrasi Ranmor meliputi:
a. Mengisi formulir permohonan;
b. Melampirkan tanda bukti identitas
c. BPKB;
d. STNK;
e. Surat permohonan dari pemilik tentang nomor registrasi yang diinginkan; dan
f. Hasil pemeriksaan cek fisik Ranmor
(*)
Artikel ini telah tayang di Grid.id dengan judul Alur Pengurusan Nomor Mesin Kendaraan yang Hilang Karena Keropos atau Kecelakaan