Pilkada Sragen 2020

Coblosan Pilkada 9 Desember 2020, Pegawai Pemkab Sragen Libur : Gunakan Hak Pilih ke TPS

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen mengeluarkan surat terkait Pilkada sebagai hari libur nasional. 

Penulis: Rahmat Jiwandono | Editor: Adi Surya Samodra
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi - Pemilihan Kepala Daerah 2020 resmi akan digelar besok, Rabu (9/12/2020). Begini cara laporkan konten hoaks. 

Laporan Wartawan Tribunsolo.com, Rahmat Jiwandono

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen mengeluarkan surat terkait Pilkada sebagai hari libur nasional. 

Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen, Tatag Prabawanto mengatakan, sesuai keputusan pemerintah pusat bahwa 9 Desember adalah hari libur. 

"Semua pegawai di lingkup pemkab Sragen libur," ujarnya, Selasa (8/12/2020). 

Tidak hanya pegawai di lingkup pemkab yang libur, pekerja yang di pabrik juga libur. 

"Pabrik libur supaya karyawan yang punya hak untuk memilih bisa datang ke TPS," kata dia. 

Baca juga: Tak Ingin Kecolongan, 2.159 Surat Suara Rusak Pilkada Klaten Dimusnahkan KPU : Cegah Kecurangan

Baca juga: Prakiraan Cuaca Pilkada Solo : TPS Gibran Anak Presiden Hujan Sedang, Sang Rival Bajo Badai Petir

Selain itu, petugas medis juga bisa mencoblos besok. 

Menurutnya, pekerja medis bisa berganti-gantian dengan temannya yang tidak mencoblos. 

"Sebelum berangkat kerja bisa menggunakan hak pilihnya," katanya. 

Untuk pegawai pemkab yang mengurusi Pilkada, katanya, tidak libur. 

"Tim desk pemilu sudah ada dari bagian pemerintahan," jelasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved