Cara Mengurus Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan, Perhatikan Syarat dan Biayanya
Beberapa orang masih belum paham jika tata cara balik nama seritikat tanah warisan berbeda karena lebih rumit. Apalagi jika nama dalam sertifikat
TRIBUNSOLO.COM - Beberapa orang masih belum paham jika tata cara balik nama seritikat tanah warisan berbeda karena lebih rumit.
Apalagi jika nama dalam sertifikat tersebut bukan nama orang tua Anda melainkan orang yang telah menjual tanahnya pada orang tua Anda.
Padahal dokumen dan bukti jual beli telah ditandatangani oleh orang tua.
Di sisi lain, orang tua Anda sudah meninggal dunia.
Baca juga: 5 Cara Cepat Move On dari Mantan Meski Masih Sayang: Saatnya Merelakan Masa Lalu
Baca juga: Cara Mengurus Surat Tilang Biru, Berikut Prosedur yang Perlu Anda Lakukan
Baca juga: Cara Mengurus Surat Tilang Biru dan Merah, Berikut Perbedaan Keduanya dan Besaran Denda
Pasti akan lebih rumit bukan cara mengurusnya, lalu bagaimana?
Sebaiknya Anda membuat Surat Keterangan Waris (SKW) terlebih dahulu. Caranya:
1. Datangi RT/RW setempat dan minta surat pengantar dengan membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Nikah orangtua, dan surat kematian.
2. Jika sudah, bawa surat keterangan tersebut ke kantor kelurahan dan ajukan ke bagian pelayanan. Isi formulir dan serahkan semua dokumen seperti KTP, KK, Surat Nikah, dan Surat Kematian.
3. Ketika Anda sudah mendapatkan Surat Hak Waris dari kelurahan, selanjutnya datang ke kantor Pemerintah Kota setempat untuk mendapatkan Fatwa Waris.
4. Datangi loket dan sampaikan tujuan Anda. Jangan lupa bawa beberapa persyaratan berikut:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi KK
- Surat Keterangan Waris
- Sertifikat tanah asli
- SPPT PBB tahun terakhir
- Bukti BPHTB, untuk perolehan tanah lebih dari Rp60 juta
5. Jika sudah, Anda tinggal menyiapkan biaya balik nama. Biayanya tergantung pada nilai NJOP tanah yang diwariskan.
Baca juga: Soal Pilkada Sukoharjo Versi KPU Jateng, Patuh Protokol Kesehatan di TPS Bisa Diterapkan Sehari-hari
Baca juga: Orangtua Bercerai, Bocah 7 Tahun Disiksa Nenek dan Tante hingga Alami Luka-luka di Sekujur Tubuh
Baca juga: Isyaratkan Pensiun dari Politik Pasca Gibran Menangi Pilkada Solo, FX Rudy : Gantian Anak-anak Muda
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/ny-kartinah-warga-sewu-jebres-solo-menerima-sertifikat-tanah_20170922_141321.jpg)