Misteri Keberadaan Habib Rizieq Usai Jadi Tersangka, FPI: Beliau Sedang Berduka 6 Laskarnya Gugur
FPI memberikan sejumlah pernyataan terkait penetapan Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus itu.
TRIBUNSOLO.COM - Polisi telah menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Namun hingga kini keberadaan Habib Rizieq masih belum diketahui.
Atas dasar itu, Polda Metro Jaya bakal melakukan upaya paksa berupa penangkapan kepada Rizieq Shihab.
Baca juga: Turunkan Bendera di Masjid Al-Aqsha Klaten, Wanita Asal Gantiwarno Diamankan, Polisi : Orang Gila
Baca juga: Beredar Pesan Karantina Pemudik di Solo Technopark Batal, Wali Kota Fx Rudy Membantah : Tetap Jalan
Selain Rizieq, polisi juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka.
FPI memberikan sejumlah pernyataan terkait penetapan Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus itu.
Berikut pernyataan FPI yang Tribunnews.com rangkum dari berbagai sumber:
Pertanyakan Status Tersangka
Dikutip dari Kompas.com, Ketua Bantuan Hukum FPI, Sugito Atmo Prawiro mengatakan, penetapan Rizieq Shihab menjadi tersangka itu tidak tepat.
Sebab, pemimpin FPI itu bukan menjadi pengurus ataupun ketua panitia acara.
"Kenapa tuan rumah jadi tersangka? Habib Rizieq itu kan bukan pengurus acara dan ketua panitia. Hanya ketempatan acara saja," ujar Sugito saat dihubungi Kompas.com, Kamis (10/12/2020).

Menurutnya, acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq Shihab adalah tanggung jawab panitia.
Sugito menyebut, Rizieq Shihab selalu mengingatkan terkait protokol kesehatan dalam menyelenggarakan acara.
"Habib Rizieq itu sudah ingatkan protokol kesehatan. Kenapa karena dia tuan rumah, malah jadi tersangka?" lanjut dia.
Keberadaan Rizieq Shihab
Wakil Sekretaris Umum FPI, Aziz Yanuar enggan mengungkapkan keberadaan Rizieq Shihab dengan alasan keamanan.
"Untuk keamanan, saya belum bisa mengungkapkan, mohon maaf," kata Aziz, seperti diberitakan Tribunnews.com, Kamis.
Ia menyebut, Rizieq Shihab saat ini sedang menjalani pemulihan setelah menjalani serangkaian acara sejak tiba di Indonesia dari Arab Saudi.
Alasan pemulihan juga menjadi alasan Rizieq Shihab tidak dapat memenuhi panggilan Polda Jawa Barat terkait kerumunan acara di Megamendung, Bogor.
"Kenapa tidak hadir di Polda Jabar? saya jelaskan seperti itu sedang pemulihan dan berduka terkait gugurnya enam laskar," jelas Aziz.

Minta Surat Panggilan Pemeriksaan
Tim kuasa hukum FPI akan meminta surat panggilan pemeriksaan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan dan lima tersangka lainnya.
“Kami tim kuasa hukum akan mendatangi Polda Metro Jaya pagi ini (Jumat) untuk meminta surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka atas seluruh tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana sebagaimana surat penetapan tersangka no B/20079/XII/Res.1.24/2020/Ditreskrimum tertanggal 9 Desember 2020,” ujar Aziz dalam keterangannya, Jumat (11/12/2020), dikutip dari Kompas.com.
Berikut enam tersangka kasus kerumunan di Petamburan, yang diberitakan Tribunnews.com sebelumnya:
1. Penyelenggara acara, Muhammad Rizieq Shihab
2. Ketua panitia acara, Haris Ubaidillah
3. Sekretaris panitia acara, Ali bin Alwi Alatas
4. Penanggung jawab keamanan acara, Maman Suryadi
5. Penanggung jawab acara, Sobri Lubis
6. Kepala seksi acara, Habib Idrus
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan, pihaknya menetapkan enam tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara, Selasa (8/12/2020).
"Selasa kemarin tanggal 8 penyidik Polda Metro telah melakukan gelar perkara tentang tindak pidana kekarantinaan kesehatan dan pelanggaran di Pasal 160 KUHP," ujarnya.
(Tribunnews.com/Nuryanti, Seno Tri Sulistiyono, Vincentius Jyestha Candraditya, Kompas.com/Wahyu Adityo Prodjo)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Rizieq Shihab Jadi Tersangka, FPI Tak Mau Ungkap Keberadaan hingga Minta Surat Panggilan Pemeriksaan