Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Cara Mendaftarkan Hak Merek secara Online, Simak Besaran Tarif yang Dikenakan

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sudah membuka pelayanan untuk membuat merek dagang secara online.

istock
Ilustrasi tas branded (Gucci) 

TRIBUNSOLO.COM - Beberapa dari Anda mungkin kini sedang berkeinginan mengurus merk dagang.

Dengan memiliki merek dagang, dipercayai bisa mendongkrak pendapatan atau omzet dari usaha yang dijalani.

Baca juga: Cara Mengurus Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan, Perhatikan Syarat dan Biayanya

Di sisi lain mengurus merek dagang di Indonesia saat ini juga tidak sulit.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sudah membuka pelayanan untuk membuat merek dagang secara online.

Berdasarkan situs resminya, berikut cara mengurus atau mengajukan permohonan hak merek secara online:

  1. Sebelum memakai aplikasi Merek, pengguna wajib memesan kode billing atau nomor pembayaran di situs simpaki.
  2. Untuk memesan kode billing, bisa mengakses situsnya di simpaki.dgip.go.id dan isi kolom yang tersedia.
  3. Setelah pemesanan kode billing dilakukan, lakukan pembayaran. Lalu ikuti arahan yang diberikan saat melakukan metode pembayaran.
  4. Setelah itu, login ke Aplikasi Merek
  5. Jika belum punya akun Aplikasi Merek, Anda dapat melakukan registrasi akun atau aktivasi e-filing terlebih dahulu. Aplikasi Merek sudah terintegrasi dengan Simpaki untuk pengecekan kode billing.
  6. Setelah login ke aplikasi, masukkan data permohonan merek, kemudian submit data permohonan online
  7. Data permohonan yang sudah disubmit dapat dicetak dan akan dicek oleh petugas. Setelah itu Anda dapat menunggu informasi selanjutnya dari pihak petugas.

Baca juga: Cara Mengurus Sertifikasi Tanah Wakaf, Simak Tahapan dan Mekanismenya

Tarif

Tarif Pendaftaran Hak Merek Bagi UMKM dan Umum berbeda-beda.

Ketentuan tarif pendaftaran Hak Merek di DJKI (Ditjen KI) telah diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2019. Tarif tersebut termasuk dalam kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Besaran tarif pendaftaran Hak Merek dibedakan berdasarkan kategori pemohon, yakni umum atau UMKM. PP Nomor 28 Tahun 2019 juga mengatur besaran tarif perpanjangan jangka waktu perlindungan merek.

Tarif pendaftaran Hak Merek untuk UMKM bisa sekitar Rp 500.000 apabila melakukan secara secara online dan Rp 600.000 apabila melakukan secara manual atau offline.

Untuk pendaftaran Hak Merek bagi masyarakat umum sebesar Rp 1.800.000 secara online dan Rp 2000.000 yang dilakukan secara manual atau offline.

Sementara untuk tarif perpanjangan jangka waktu perlindungan merek juga berbeda.

Dalam jangka waktu 6 bulan sebelum atau sampai berakhirnya perlindungan merek, bagi UMKM sebesar Rp 1.000.000 bila perpanjangan dilakukan secara online dan Rp 1.200.000 bila perpanjangan dilakukan secara manual atau offline.

Lalu untuk tarif umum sebesar Rp 2.250.000 secara online dan Rp 2.500.000 secara manual atau offline.

(Kompas)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara dan Tarif Mendaftarkan Hak Merek secara Online", 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved