Proyek Tol Solo Jogja
Pengerjaan Jalan Tol Solo-Jogja Mulai, Lahan di Banyudono yang Sudah Dibebaskan,Diratakan Alat Berat
Dari pantauan TribunSolo.com, proyek tersebut dimulai di kawasan exit tol Ngasem Colomadu.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Asep Abdullah Rowi
Kemudian ia menyebutkan 2 persen tersebut yakni 7 warga pemilik tanah yang berada di Desa Kapungan, Kecamatan Polanharjo, Kabupaten Klaten.
Ketujuh warga itu belum menandatangani kesepakatan ganti rugi pengantian pengadaan tol tersebut, lantaran yang bersangkutan tidak berada di desa tersebut.
"Kapungan ada tujuh warga yang belum, tapi yang tujuh itu belum menyetujui karena mereka berada di luar kota, jadi belum ketemu," ujar Jaka.
Ia menegaskan, untuk warga desa yang tanahnya terdampak pembangunan Proyek Jalan Tol Solo-Jogja di enam desa yang sudah menjalani musyawarah ganti rugi pengadaan tanah.
Mayoritas warga yang terdampak proyek tersebut menyetujui ganti rugi tersebut.
"Tapi untuk yang lainnya sudah setuju ya, kami juga minta agar panitia pengadaan segera menghubungi pemilik tanah yang belum sepakat," sambungnya.
Pejabat sementara (Pjs) Sekretaris Desa Kapungan, Purnomo membenarkan ada 7 warganya yang belum menyetujui karena warga tersebut berada di luar kota.
Baca juga: Bantah Tudingan Numpang Hidup, Teddy Sebut Punya Uang Rp 650 Juta Hasil Kerja di Luar Negeri
Baca juga: Update Covid-19 Klaten : Ada Tambahan 51 Kasus Positif di Tengah Pilkada 2020, Tapi 53 Pasien Sembuh
"Iya ada 7 warga yang belum, mereka pemilik tujuh bidang tanah juga," katanya.
Sebagai informasi, berikut 6 desa yang sudah merampungkan proses musyawarah ganti rugi pengadaan tanah untuk Jalan Tol Solo-Jogja di Kabupaten Klaten yakni.
- Desa Kahuman 120 bidang.
- Desa Sidoharjo 100 bidang.
- Desa Polan 2 bidang.
- Desa Mendak 24 bidang.
- Desa Sidomulyo 36 bidang.
- Desa Kapungan 207 bidang.
Untuk diketahui, wilayah Desa Kapungan, merupakan desa terbanyak yang bidang tanahnya diterjang pembangunan Jalan Tol Solo-Jogja di Kecamatan Polanharjo.
Sah Sepakat
Lima desa di dua kecamatan di Kabupaten Klaten sudah sepakat nilai ganti rugi karena terdampak Tol Solo-Jogja.
Kepala Seksi (Kasi) Pengadaan Tanah, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Klaten, Sulistiyono menjelaskan, sebanyak 98 persen masyarakat di lima desa sepakat.
Mereka sepakat dengan nominal ganti rugi yang ditawarkan saat musyawarah penggantian tanah terdampak proyek Tol Trans Jawa itu.
"Kalau dikalkulasi, hampir 98 persen warga desa yang tanahnya dilalui tol Yogya-Solo setuju dengan proses ganti rugi yang telah dilalui 5 desa itu," ujarnya saat ditemui di Desa Kapungan, Selasa (1/12/2020).
Baca juga: 223, 8 Hektar Lahan Desa Kapungan Klaten Terdampak Tol Solo - Jogja, Tanah Kas Desa Ikut Kena Imbas
Baca juga: Tol Solo-Yogya Segera Dibangun, Begini Pandangan REI Solo Raya: Kawasan Exit Tol Bisa Dikembangkan