Penanganan Covid
Kata MUI soal Vaksin Covid-19: Jangan Cuma Halal, tapi Juga Harus Aman untuk Masyarakat
Asrorun menjelaskan bahwa kondisi kedaruratan atau kemendesakan tidak serta merta mengabaikan prinsip kehalalan vaksin.
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan bagaimana vaksin Covid-19 di Indonesia harus memenuhi tiga unsur.
Menurut MUI, vaksin Covid-19 harus memenuhi kriteria keamanan, efikasi, serta kehalalan.
Hal itu merupakan satu kesatuan yang tidak boleh dipisahkan.
Baca juga: Soal Fatwa Halal Vaksin Covid-19, MUI Masih Tunggu Satu Dokumen dari Sinovac
Baca juga: Soal Vaksinasi Mandiri Covid-19, Jubir Kemenkes Sarankan Rumah Sakit Tunggu Aturan Pemerintah
Oleh karena itu, MUI akan terus memastikan bahwa vaksin Covid-19 yang akan beredar di Indonesia halal.
"Jangan sampai dari sisi kandungan halal, tetapi tidak aman maka tidak boleh digunakan maka ini satu kesatuan dalam satu tarikan nafas, begitupun sebaliknya," kata dia dalam diskusi Trijaya FM, Sabtu (12/12/2020).
Asrorun menjelaskan bahwa kondisi kedaruratan atau kemendesakan tidak serta merta mengabaikan prinsip kehalalan vaksin.
Prinsip dasarnya bagi warga muslim adalah tidak boleh mengkonsumsi barang yang tidak halal.
Bahwa kemudian nanti dalam pengembangan vaksin tersebut hanya ada yang efektif dan aman, namun tidak ada yang halal maka akan dikalkulasikan masalah kemaslahatan dan kemudharatannya.
"Prinsipnya tadi, boleh menggunakan sesuatu zat yang asalnya tidak halal untuk digunakan tujuan yang lebih besar. Tapi apabila ada yang aman, efektif, dan halal, maka ya harus yang halal," katanya.
Penetapan fatwa halal vaksin Covid-19 Sinovac, menurut dia, masih dalam proses.
Pihaknya menunggu satu dokumen dari pihak produsen yakni Sinovac untuk menjadi pertimbangan penetapan fatwa.
"Hingga pekan kedua November tim audit dari komisi fatwa dari LPOM MUI, melampirkan hasil auditingnya, yang salah satunya adalah masih menunggu, ada salah satu dokumen yang diharapkan dari pihak produsen dan dijanjikan untuk dilengkapi. nah posisinya sampai di situ," katanya.
Menurut dia, dokumen yang belum dilengkapi tersebut yakni mengenai pembiakan vaksinnya.
Dokumen tersebut cukup esensial untuk bahan telaah penetapan fatwa kehalalan vaksin.
"Kalau mengapanya (belum lengkap) itu tergantung produsen, tapi kemarin Sinovac punya itikad untuk memenuhinya," kata dia.
Catatan Redaksi: Bersama-kita lawan virus corona. TribunSolo.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: MUI: Keamanan, Efikasi, Serta Kehalalan Vaksin Covid-19 Satu Kesatuan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/vaksin-tiba.jpg)