Penanganan Covid
Antisipasi Klaster Baru saat Libur Nataru, Anies Baswedan Keluarkan Dua Kebijakan
Intruksi Gubernur Nomor 64 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pengendalian, serta Seruan Gubernur No 17 Tahun 2020 tentang pengendalian kegiatan masyaraka
TRIBUNSOLO.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan dua kebijakan baru.
Anies menerbitkan Intruksi Gubernur Nomor 64 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pengendalian, serta Seruan Gubernur No 17 Tahun 2020 tentang pengendalian kegiatan masyarakat.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah untuk mengantisipasi terjadinya klaster Covid-19 saat libur Natal dan Tahun Baru 2021.
"Bahwa perangkat hukum kita berupa Pergub (yang mengatur PSBB) tidak perlu ada perubahan, yang dilakukan tambahan adalah Seruan Gubernur, Instruksi Gubernur, dan SK Kepala Dinas yang relevan karena secara garis besar kita berhadapan dengan musim liburan sesungguhnya memasuki akhir tahun ini," kata Anies Baswedan dalam keterangannya, Kamis (17/12/2020).
Dalam Instruksi Gubernur tersebut, tertuang operasional mal hanya sampai pukul 19.00 WIB pada 24 - 27 Desember 2020, dan 31 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021.
Baca juga: Pemerintah Berharap Agar Kekebalan Kelompok Bisa Tercapai Lewat Vaksin Covid-19 Gratis
Baca juga: Catat! Masuk Solo Raya saat Nataru via Bandara Adi Soemarmo Solo, Wajib Bawa Rapid Test Antigen
Jumlah Pengunjung juga diminta dibatasi hanya 50 persen dari total kapasitas hari biasa.
Dinas Perhubungan DKI juga diminta menetapkan jam operasional kendaraan umum hanya sampai pukul 20.00 WIB.
Masyarakat yang masuk Jakarta khususnya lewat bandar udara, angkutan darat antar kota antar provinsi, maupun angkutan laut agar memeriksa surat keterangan hasil rapid test antigen.
Para camat dan lurah diminta menyosialisasikan protokol kesehatan kepada masyarakat.
Mereka juga diminta memantau kegiatan masyarakat.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah diminta memastikan PNS maupun non PNS untuk tidak berpergian ke luar kota.
Anies juga meminta BKD menunda pelaksanaan cuti bersama dalam rangka mendukung pelaksanaan pengendalian kegiatan masyarakat dalam pencegahan Covid-19 di masa libur natal 2020 dan tahun baru 2021.
Keterisian Tempat Tidur Pasien Covid-19 di 4 Provinsi Meningkat Usai Libur Panjang Akhir Oktober
Terjadi peningkatan penggunaan tempat tidur pasien Covid-19 di empat provinsi setelah libur panjang akhir Oktober 2020 lalu.
Empat provinsi tersebut di antaranya DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah.