Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sukoharjo Terbaru

Begini Langkah Kemenag Sukoharjo, Dengar Ada Kotak Amal di Solo Diduga Jadi Sumber Dana Teroris JI

Kementerian Agama (Kemenag) Sukoharjo menelusuri temuan Polri soal kotak amal diduga untuk pendanaan aksi terorisme.

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Istimewa
Ilustrasi kotak amal yang disebar ke publik. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Kementerian Agama (Kemenag) Sukoharjo menelusuri temuan Polri soal kotak amal diduga untuk pendanaan aksi terorisme.

Kemenag kini tengah melakukan pengawasan uang yang didapat dari kotak amal di penjuru Kota Makmur.

Sebab, Polri menemukan adanya sejumlah kotak amal yang uangnya digunakan untuk pembiayaan kegiatan Jamaah Islamiyah (JI). 

Kotak amal itu ditemukan di berbagai kota besar di Indonesia, salah satunya adalah Solo. 

Baca juga: Isyana Sarasvati Bahagia Bisa Bulan Madu, Cerita Hal Kocak Malah Mual di Laut saat Ingin Mancing

Baca juga: Solo Jadi Salah Satu Daerah Sebaran Kotak Amal Diduga untuk Pendanaan Kelompok Teroris JI

"Untuk saat ini saya belum bisa memberikan komentar banyak, karena kami masih melakukan pemantauan," kata Kepala Kemenag Sukoharjo Ihsan Muhadi, kepada TribunSolo.com, Kamis (17/12/2020).

"Namun dari laporan sementara yang sampai ke saya, belum ditemukan indikasi kesana," imbuhnya.

Ia mengungkapkan, untuk perizinan kotak amal berada di Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

"Kalau selama ini tidak ada yang meminta izin ke kami, mungkin di Baznas," ucapnya. 

Namun dari cermatnya, yayasan atau lembaga yang menitipkan kotak amal di tempat umum seperti rumah makan, toko, dan sebagainya banyak yang tidak izin. 

"Biasanya mereka hanya meminta izin kepada yang punya tempat kotak amal tersebut diletakan," tandasnya.

Di Solo Ada

Polisi ungkap terkait kotak amal yang diduga digunakan untuk mendanai kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI).

Sebanyak 20.060 kotak amal tersebut ternyata tersebar di 12 daerah.

Hal ini disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono ketika dikonfirmasi, Kamis (17/12/2020).

“Informasi itu berdasarkan keterangan dari hasil pemeriksaan tersangka FS,” katatanya.

Baca juga: UPDATE KRL Solo-Jogja : 19 Gate Sudah Siap di 7 Stasiun dan Akan Dipasang Secara Bertahap

Baca juga: Pelajar 17 Tahun Hilang Kendali saat Kendarai Mobil MPV: Naik Trotoar, Tabrak Pohon lalu Terbakar

Baca juga: Lihat Video Anaknya Dihajar Massa, Orangtua Remaja Viral asal Palur Sampai Tak Kuat Makan 2 Hari

Adapun tersangka FS disebutkan berasal dari Yayasan Abdurrahman Bin Auf (ABA).

Kotak amal yayasan tersebut tersebar di Sumatera Utara (4.000), Lampung (6.000), Jakarta (48), Semarang (300), Pati (200), Temanggung (200), Solo (2.000), Yogyakarta (2.000), Magetan (2.000), Surabaya (800), Malang (2.500), dan Ambon (20).

Ia menuturkan, ciri-ciri kotak amal yang ditemukan di Solo, Sumut, Pati, Magetan, dan Ambon berbentuk kotak kaca dengan rangka kayu.

Sementara, untuk daerah lainnya berupa kotak kaca dengan rangka aluminium.

Tercantum pula nomor SK dari Kementerian Hukum dan HAM, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), dan Kementerian Agama.

Menurut informasi yang diperoleh polisi, kelompok JI belum pernah menggunakan yayasan palsu.

Argo menuturkan, kebanyakan dari kotak amal itu ditempatkan di warung makan karena hanya perlu meminta izin dari pemilik atau pekerja di warung.

“Untuk ciri-ciri spesifik yang mengarah ke organisasi teroris tidak ada, karena bertujuan agar tidak memancing kecurigaan masyarakat dan dapat berbaur,” ujarnya.

Selain menggunakan metode kotak amal, kelompok JI juga diduga mengumpulkan dana secara langsung saat acara tertentu.

Baca juga: Lihat Video Anaknya Dihajar Massa, Orangtua Remaja Viral asal Palur Sampai Tak Kuat Makan 2 Hari

Baca juga: Harga HP Oppo A15s Terbaru Desember 2020: Dijual Rp 2,2 Juta dan Ini Spesifikasinya

Baca juga: Cara Memotret Produk Bagi Penjual Makanan Online, Gunakan 3 Tips Berikut Ini

Saat ini, polisi mengatakan kelompok JI mulai berusaha untuk terjun ke masyarakat atau disebut sebagai go public.

Hal itu dikarenakan kelompok JI semakin sulit mengumpulkan dana apabila hanya mengandalkan anggotanya.

“Pemilihan anggota JI yang mengemban tugas untuk Go Public memiliki persyaratan seperti namanya masih bersih dari keterangan BAP nggota yang sudah ditangkap dan biasanya sudah vakum dalam waktu yang cukup lama,” ungkap dia.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Ungkap 20.068 Kotak Amal Yayasan Diduga untuk Pendanaan Kelompok Teroris JI "

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved