Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sragen Terbaru

Pilkada Sragen 2020, KPU Sragen Beri Waktu 3x24 Jam Untuk Ajukan Gugatan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sragen menyediakan waktu selama 3 hari bagi pihak yang ingin mengajukan gugatan terkait pelaksanaan Pilkada 2020

Penulis: Rahmat Jiwandono | Editor: Muhammad Irfan Al Amin
TribunSolo.com/Istimewa
Susana pleno rekapitulasi suara Pilkada Sragen 2020 yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rabu (16/12/2020). 

Laporan Wartawan Tribunsolo.com, Rahmat Jiwandono

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sragen menyediakan waktu selama 3x24 jam bagi pihak yang ingin mengajukan gugatan terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Sragen 2020.

Ketua KPU Sragen, Minarso mengatakan, pengajuan gugatan dibuka sejak ditetapkannya pleno di tingkat kabupaten.

"Pleno kami tutup Rabu (16/12/2020) pukul 16.38 WIB," papar Minarso kepada Tribunsolo.com, Kamis (17/12/2020).

Baca juga: Pilkada Sragen 2020, Yuni-Suroto Dapat 80,4 Persen, Kotak Kosong 19,6 Persen

Baca juga: Yuni - Suroto vs Kotak Kosong di Pilkada Sragen 2020, Pengamat UNS : Mustahil Menang 100 Persen

Dijelaskannya, apabila dalam waktu tiga hari sejak ditetapkannya pleno tidak ada gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) maka tinggal menunggu hari penetapan pasangan calon (Paslon) terpilih.

"Tidak ada gugatan ke MK maka Pilkada di Sragen selesai. Tahapan berikutnya adalah paslon terpilih," katanya.

Ihwal penetapan paslon terpilih, menurutnya, paling lama lima hari setelah MK secara resmi memberitahukan tidak ada permohonan perselisihan hasil Pilkada yang teregistrasi dalam buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) kepada KPU.

Langkah ini sebagai dasar bahwa daerah yang bersangkutan tidak terjadi perselisihan hasil pemilihan.

"Harus menunggu itu selesai dulu, baru bisa diketahui," tegasnya.

Untuk diketahui, paslon Yuni-Suroto meraup suara sebanyak 432.037.

Sedangkan kotak kosong mendapat suara 106.472.

Perolehan jumlah suara ada 538.509, jumlah suara tidak sah ada 13.352. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved