Berita Solo Terbaru
Ramai di Twitter, Walikota Solo Digadang Bakal Jadi Mensos Pengganti Juliari, Begini Respons FX Rudy
Rudy sapaan akrabnya digadang gadang bakal menjadi Menteri Sosial untuk menggantikan Juliari Batubara yang tersandung kasus korupsi bansos covid-19.
Penulis: Ilham Oktafian | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ilham Oktafian
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Nama Walikota Solo FX Hadi Rudyatmo mendadak ramai diberbincangkan di twitter.
Rudy sapaan akrabnya digadang gadang bakal menjadi Menteri Sosial untuk menggantikan Juliari Batubara yang tersandung kasus korupsi bansos covid-19.
Baca juga: Dulu Gibran Sesumbar Raih 92 Persen, Tapi Akhirnya Hanya 86 Persen, Ketua PDIP Solo Rudy : Bersyukur
Baca juga: Ikuti Aturan Gubernur, Kini Masuk Solo Harus Bawa Rapid Test Antigen, Baik Pemudik Maupun Wisatawan
Politisi PDI Perjuangan itu menanggapi santai kabar yang santer beredar tersebut.
Mengingat, baik pihak istana maupun DPC PDI Perjuangan belum menghubunginya.
"Yang telfon saya belum, ndak ada yang nelfon saya," katanya saat ditemui TribunSolo.com, Jumat (18/12/2020).
Seandainya benar benar ditawari kursi tersebut, Rudy mengaku masih menimbang nimbang.
Termasuk jika Megawati Soekarno Putri memerintahkannya mengisi posisi tersebut.
"Pertimbangannya panjang, pertimbangannya panjang," ujarnya mengulangi.
"Tapi nampaknya tidak lah," ungkapnya.
Sebelumnya, kabar Walikota Solo bakal menjadi Mensos hangat jadi perbincangan.
Seperti yang dalam cuitan akun @gus_dibyo.
"Dpt kabar Walikota Solo pak Rudi ditelpon dr istana. Ditawari jadi Mensos ya pak?
Saya mendukung! Kader asli, tegas, dan yang jelas bersih dr korupsi,"
KPK Tetapkan Menteri Sosial Juliari Tersangka Bansos Covid-19.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Sosial Juliari P Batubara (JPB) tersangkut dugaan suap pengadaan bantuan sosial ( bansos) penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos).
Baca juga: Pakai Masker, Menteri Sosial Juliari Tinjau Penyaluran BST di Jagalan, Sebut Bentuk Negara Hadir
Ia ditetapkan sebagai tersangka penerima suap oleh Komisi Pemberatasan Korupsi ( KPK) pada Minggu (6/12/2020).
Pada konstruksi perkara, KPK mengungkapkan bahwa Juliari diduga menerima uang suap sekitar Rp 8,2 miliar dalam pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama.
"Diduga diterima fee Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB melalui AW dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat memimpin konferensi pers, Minggu pukul 01.00 WIB.
Ia melanjutkan, pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh EK dan SN yang merupakan orang kepercayaan JPB.
Uang tersebut, kata Firli, diduga digunakan untuk membayar berbagai keperluan pribadi JPB.
Selanjutnya, pada periode kedua pelaksanaan bansos sembako, yakni dari Oktober sampai Desember 2020, terkumpul uang sekitar Rp 8,8 miliar.
"Itu juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB," tambah Firli.
Baca juga: KPK Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Stadion Mandala Krida Yogyakarta, Kerugian Sekitar Rp35 Miliar
Dengan demikian, Mensos Juliari menerima uang suap total sekitar Rp 17 miliar yang diduga digunakan untuk keperluan pribadi.
Atas dugaan tersebut, KPK menetapkan Juliari dan empat orang lain sebagai tersangka. Juliari ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama MJS dan AW.
Sementara itu, dua orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap, yaitu AIM dan HS.
KPK telah menyangkakan JPB melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, MJS dan AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 (i) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, selaku pemberi suap, yaitu AIM dan HS, disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(*)