Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Respon Kemenag Solo Soal Adanya Kotak Amal Yayasan Diduga Untuk Danai Kegiatan Kelompok Terorisme

Kabar kotak amal yayasan yang diduga untuk pendanaan kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI) belum diketahui Kementerian Agama (Kemenag) Solo.

Penulis: Ryantono Puji Santoso | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com/Istimewa
Ilustrasi kotak amal yang disebar ke publik. 

"Harus diketahui dulu Solonya mana? Karena di sini ini rumah sukoharjo ngakunya Solo, rumah Boyolali juga ngakunya Solo," papar Ade, Jumat (18/12/2020). 

Namun, dirinya akan terus melakukan monitoring dan pemantauan perkembangan di lapangan terkait info yang berkembang dan fakta hukum yang ada. 

"Kami akan memantau mengantisipasi dan mencegah agar tidak terjadi penyalahgunaan kotak amal yayasan untuk mendanai aksi terorisme, khususnya di kota Solo," papar dia.

Kotak Amal di Solo

Sementara itu, polisi ungkap terkait kotak amal yang diduga digunakan untuk mendanai kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI).

Sebanyak 20.060 kotak amal tersebut ternyata tersebar di 12 daerah.

Hal ini disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono ketika dikonfirmasi, Kamis (17/12/2020).

“Informasi itu berdasarkan keterangan dari hasil pemeriksaan tersangka FS,” katatanya.

Adapun tersangka FS disebutkan berasal dari Yayasan Abdurrahman Bin Auf (ABA).

Baca juga: UPDATE KRL Solo-Jogja : 19 Gate Sudah Siap di 7 Stasiun dan Akan Dipasang Secara Bertahap

Baca juga: Pelajar 17 Tahun Hilang Kendali saat Kendarai Mobil MPV: Naik Trotoar, Tabrak Pohon lalu Terbakar

Kotak amal yayasan tersebut tersebar di Sumatera Utara (4.000), Lampung (6.000), Jakarta (48), Semarang (300), Pati (200), Temanggung (200), Solo (2.000), Yogyakarta (2.000), Magetan (2.000), Surabaya (800), Malang (2.500), dan Ambon (20).

Ia menuturkan, ciri-ciri kotak amal yang ditemukan di Solo, Sumut, Pati, Magetan, dan Ambon berbentuk kotak kaca dengan rangka kayu.

Sementara, untuk daerah lainnya berupa kotak kaca dengan rangka aluminium.

Tercantum pula nomor SK dari Kementerian Hukum dan HAM, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), dan Kementerian Agama.

Menurut informasi yang diperoleh polisi, kelompok JI belum pernah menggunakan yayasan palsu.

Argo menuturkan, kebanyakan dari kotak amal itu ditempatkan di warung makan karena hanya perlu meminta izin dari pemilik atau pekerja di warung.

Baca juga: Harga HP Oppo A15s Terbaru Desember 2020: Dijual Rp 2,2 Juta dan Ini Spesifikasinya

Baca juga: Cara Memotret Produk Bagi Penjual Makanan Online, Gunakan 3 Tips Berikut Ini

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved