Berita Solo Terbaru
Ada Aturan Masuk Yogyakarta Harus Rapid Test Antigen, Begini Aturan yang Diterapkan di KA Prameks
Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) baru saja mengumumkan kebijakan baru menyambut Natal dan Tahun Baru (Nataru). KA Prameks
Penulis: Ilham Oktafian | Editor: Agil Trisetiawan
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ilham Oktafian
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) baru saja mengumumkan kebijakan baru menyambut Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Yakni dengan kewajiban rapid test antigen bagi para pendatang, baik wisatawan maupun pemudik.
Keputusan tersebut diambil sesuai intruksi dari pemerintah pusat, artinya baik perjalanan jalur darat, pesawat terbang maupun kereta api diharuskan membawa rapid test antigen covid-19.
Lalu, apakah hal tersebut berlaku pada KA Prameks?
Mengingat selama ini kereta api legendaris itu selalu menjadi andalan bagi para wisatawan lantaran tarifnya yang murah.
Baca juga: Puncak Perayaan Malam Tahun Baru di Solo Bakal Sepi, Pemkot Larang Adanya Acara Hiburan
Baca juga: Perayaan Natal Boleh Digelar Online, Kevikepan Solo : Diserahkan Ke Tiap Gereja
Baca juga: Pandemi Covid-19, Perayaan Natal di Solo Terapkan Prokes Ketat, Batas Kelompok Umur Diberlakukan
Baca juga: Pembelajaran Tatap Muka di Januari 2021 Batal, Pemkot Solo Upayakan Bantuan HP untuk Belajar Online
Saat dihubungi TribunSolo.com, Jumat (18/12/2020) Manajer Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Supriyanto menyebut belum ada pemberitahun resmi kaitannya KA Prameks.
Artinya, sementara ini wisatawan tak perlu membawa rapid test antigen covid-19 saat menempuh menggunakan KA Prameks.
"Belum ada info terkait KA lokal," katanya singkat.
Rupanya, hal tersebut tak hanya berlaku bagi KA Lokal.

Untuk perjalanan KA Jarak Jauh di Daop 6 juga tak terlalu jauh berbeda.
Kata Supriyanto, penumpang yang menempuh perjalanan menggunakan KA jarak jauh masih tetap diwajibkan membawa surat bebas covid-19, dengan pengecualian rapid test antigen.
Sejauh ini KAI masih mengacu ke SE 14 2020 Kemenhub, sehingga masyarakat yang akan menggunakan KA Jarak Jauh diharuskan untuk menunjukkan Surat Bebas Covid-19 (Tes PCR/Rapid Test Antibodi) yang masih berlaku (14 hari sejak diterbitkan).
"Atau surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Tes PCR dan/atau Rapid Test Antibodi," terangnya.
Kebijakan Pemda DIY
Dikutip dari TribunJogja.com Wisatawan Masuk Yogyakarta Wajib Rapid Test Antigen, Sri Sultan : Mau Ndak Mau Harus Dilaksanakan, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) secara resmi menetapkan kebijakan baru bagi wisatawan ataupun pelaku perjalanan yang hendak masuk wilayah DIY.
Seluruh wisatawan maupun pelaku perjalanan dari luar daerah yang akan masuk ke wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, wajib menyertakan keterangan non reaktif Rapid Test Antigen.
Keputusan tersebut disampaikan langsung Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X, Jumat (18/12/2020).
"Karena itu aturan pemerintah, maka bagi mereka yang melaksanakan perjalanan di bulan Desember ini, wajib untuk rapid (antigen). Jadi mau ndak mau harus dilaksanakan. Itu berlaku nasional," katanya di gedung Pracimasana, Kompeks Kepatihan Yogyakarta, hari ini.

Menurut Sri Sultan HB X, instruksi tersebut berlaku sejalan dengan arahan pemerintah pusat.
Seperti diketahui, pemerintah pusat memang menyatakan bahwa untuk pelaku perjalanan wajib menyertakan surat kesehatan berupa rapid test antigen, per tanggal 18 Desember 2020.
Aturan tersebut, imbuh Sri Sultan HB X, wajib dipatuhi oleh masyarakat yang hendak berkunjung ke Yogyakarta.
Begitu pula sebaliknya, bagi warga Yogyakarta yang hendak bepergian ke luar daerah, menurut Sri Sultan juga wajib menjalani rapid test antigen.
Sri Sultan HB X menambahkan, tidak ada surat edaran (SE) yang akan diterbitkan oleh pemerintah DIY untuk memperkuat aturan tersebut.
Pasalnya, aturan itu sudah berlaku secara nasional dan merupakan instruksi langsung pemerintah pusat.
"Itu sudah otomatis, pemerintah pusat sudah seperti itu ya kami hanya memberitahukan saja," tegas Sultan.
(*)