Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Cara Membuat Paspor Baru yang Sudah Habis Masa Berlakunya Secara Online, Persiapkan Syarat Berikut

Untuk mempermudah masyarakat kini Anda bisa menggunakan aplikasi antrean paspor online agar lebih cepat.

KOMPAS.com / ANDRI DONNAL PUTERA
Ilustrasi: Tampak paspor elektronik yang diperlihatkan di Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Rabu (23/11/2016). Ada tanda-tanda kecil yang membedakan antara paspor biasa dengan paspor elektronik, termasuk dengan ketebalan paspor yang berbeda. 

TRIBUNSOLO.COM - Anda mungkin kini tengah mencari cara untuk membuat paspor baru yang sudah habis masa berlakukanya.

Untuk mempermudah masyarakat kini Anda bisa menggunakan aplikasi antrean paspor online agar lebih cepat.

Baca juga: Cara Mengurus Perizinan Produk Industri Rumah Tangga (PIRT), Penuhi 11 Syarat Berikut

Sekarang, Anda tak perlu repot-repot datang ke Kantor Imigrasi untuk memperpanjang paspor.

Kini bisa mendapatkan nomor antrian perpanjangan paspor secara online.

Caranya, Anda harus mengakses website https://antrian.imigrasi.go.id atau mengunduh Aplikasi Layanan Paspor Online di Playstore atau Appstore.

Selain dua cara tersebut juga bisa mendaftarkan antrian melalui aplikasi perpesanan Whatsapp.

Cukup ketik format nomor antrian berupa: #Nama#Tanggal Lahir#Tanggal Kedatangan lalu kirim ke nomor Kantor Imigrasi sesaui dengan Kabupaten/Kota.

Untuk nomor Kantor Imigrasi Jakarta Pusat (0812 990 044 06), Tangerang (0811 811 9000), Bogor (0811 110 0333), dan Batam (0822 888 620 17).

Setelah mendapatkan nomor antrian bisa langsung mendatangi Kantor Imigrasi terdekat.

Lalu isi formulir di loket dan serahkan kepada petugas.

Petugas akan melakukan wawancara, mengambil foto dan sidik jari.

Baca juga: Cara Mengurus STR untuk Tenaga Kesehatan, Simak Syarat yang Dibutuhkan

Syarat Perpanjangan Paspor Online 2020

Pastikan sebelum datang ke Kantor Imigrasi, traveler telah membawa dokumen persyaratan yang dibutuhkan, di antaranya:

  • Paspor lama
  • e-KTP dan fotokopiannya
  • Surat keterangan, bagi traveler yang belum memiliki e-KTP.

Khusus traveler yang memiliki paspor habis masa berlakunya, maka diwajibkan membawa persyaratan tambahan yakni:

  • Kartu Keluarga, asli dan fotokopi
  • Akta Nikah atau buku nikah, dan
  • Materai Rp 6.000

Biaya Perpanjangan Paspor 2020

Ada dua biaya yang ditawarkan untuk perpanjangan paspor 2020 yakni:

  • Paspor non elektronik (48 halaman): Rp 355.000
  • Paspor elektronik (48 halaman): Rp 655.000

Artikel ini telah tayang di Tribuntravel.com dengan judul Cara dan Syarat Perpanjangan Paspor Online 2020, Tak Perlu Antre Lama di Kantor Imigrasi, 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved