Cara Membuat Paspor Baru yang Sudah Habis Masa Berlakunya Secara Online, Persiapkan Syarat Berikut
Untuk mempermudah masyarakat kini Anda bisa menggunakan aplikasi antrean paspor online agar lebih cepat.
TRIBUNSOLO.COM - Anda mungkin kini tengah mencari cara untuk membuat paspor baru yang sudah habis masa berlakukanya.
Untuk mempermudah masyarakat kini Anda bisa menggunakan aplikasi antrean paspor online agar lebih cepat.
Baca juga: Cara Mengurus Perizinan Produk Industri Rumah Tangga (PIRT), Penuhi 11 Syarat Berikut
Sekarang, Anda tak perlu repot-repot datang ke Kantor Imigrasi untuk memperpanjang paspor.
Kini bisa mendapatkan nomor antrian perpanjangan paspor secara online.
Caranya, Anda harus mengakses website https://antrian.imigrasi.go.id atau mengunduh Aplikasi Layanan Paspor Online di Playstore atau Appstore.
Selain dua cara tersebut juga bisa mendaftarkan antrian melalui aplikasi perpesanan Whatsapp.
Cukup ketik format nomor antrian berupa: #Nama#Tanggal Lahir#Tanggal Kedatangan lalu kirim ke nomor Kantor Imigrasi sesaui dengan Kabupaten/Kota.
Untuk nomor Kantor Imigrasi Jakarta Pusat (0812 990 044 06), Tangerang (0811 811 9000), Bogor (0811 110 0333), dan Batam (0822 888 620 17).
Setelah mendapatkan nomor antrian bisa langsung mendatangi Kantor Imigrasi terdekat.
Lalu isi formulir di loket dan serahkan kepada petugas.
Petugas akan melakukan wawancara, mengambil foto dan sidik jari.
Baca juga: Cara Mengurus STR untuk Tenaga Kesehatan, Simak Syarat yang Dibutuhkan
Syarat Perpanjangan Paspor Online 2020
Pastikan sebelum datang ke Kantor Imigrasi, traveler telah membawa dokumen persyaratan yang dibutuhkan, di antaranya:
- Paspor lama
- e-KTP dan fotokopiannya
- Surat keterangan, bagi traveler yang belum memiliki e-KTP.
Khusus traveler yang memiliki paspor habis masa berlakunya, maka diwajibkan membawa persyaratan tambahan yakni:
- Kartu Keluarga, asli dan fotokopi
- Akta Nikah atau buku nikah, dan
- Materai Rp 6.000
Biaya Perpanjangan Paspor 2020
Ada dua biaya yang ditawarkan untuk perpanjangan paspor 2020 yakni:
- Paspor non elektronik (48 halaman): Rp 355.000
- Paspor elektronik (48 halaman): Rp 655.000
Artikel ini telah tayang di Tribuntravel.com dengan judul Cara dan Syarat Perpanjangan Paspor Online 2020, Tak Perlu Antre Lama di Kantor Imigrasi,