Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemuda asal Aceh Nekat Mesum dengan Janda di WC Bupati, Aksinya Dipergoki Tengah Malam

MJT (19) remaja asal kampung Pahlawan, Karang Baru, Aceh Tamiang tak mampu menahan nafsu birahinya. Ia nekat bertindak asusila dengan ND (22) janda.

Editor: Ilham Oktafian
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi video mesum 

TRIBUNSOLO.COM - MJT (19) remaja asal kampung Pahlawan, Karang Baru, Aceh Tamiang tak mampu menahan nafsu birahinya.

Ia pun nekat bertindak asusila dengan ND (22) janda muda asal Kotalintang, Kota Kualasimpang.

Perbuatan asusila itu berawal saat kedua janji bertemu pada Selasa (15/12/2020) sekira pukul 22.30 WIB.

Lokasi pertemuan keduanya di lapangan tribun belakang Kantor Bupati Aceh Tamiang.

Baca juga: Dari Minta Dilayani Berhubungan Badan hingga Lakukan Pemerasan, Oknum Polisi Ini Dilaporkan PSK

Lokasi tersebut menjelang tengah malam selalu sepi sehingga petugas Satpol PP dan WH Aceh Tamiang curiga.

Dan malam itu, bisa dibilang hanya MJT dan ND yang masih bertahan di lapangan yang sering dijadikan pusat kegiatan seremonial pemerintah daerah tersebut.

Kecurigaan petugas dipicu saat keduanya ke luar dari wc tribun bersamaan.

Kecurigaan petugas semakin meruncing tatkala pasangan nonmuhrim ini memilih kabur ketika petugas mencoba mendekat.

“Keduanya kabur ke arah belakang DPRK, sempat sembunyi tapi akhirnya bisa diamankan anggota kita,” kata Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol PP dan WH Aceh Tamiang, Syahrir Pua Lapu, Kamis (17/12/2020).

Syahrir mengatakan, malam itu petugas sengaja berpatroli di seputaran komplek Kantor Bupati menyusul maraknya informasi tentang pasangan sejoli memadu kasih, hingga larut malam.

Saat ini, petugas masih terus menelusuri misteri tengah malam di dalam toilet dengan meminta keterangan MJT dan ND.

Bila dalam pemeriksaan, keduanya terbukti melakukan pelanggaran hukum, maka ancaman hukum cambuk pun menanti sejoli ini.

Kasus Asusila Lain

Kasus asusila lain terjadi di Bandar Lampung.

Seorang residivis berinisial MS (55) nekat merudapaksa seorang gadis sejak umur 7 tahun hingga kini korban berusia 18 tahun.

Residivis di Bandar Lampung itu dituntut 8 tahun penajara setelah perbuatan bejatnya terbukti.

Diketahui, sidang terhadap warga Telukbetung Barat, Bandar Lampung tersebut, digelar secara telekonfrensi dan tertutup di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Jumat (18/12/2020).

Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tri Buana Mardasari meminta ke Majelis Hakim Ketua Siti Insirah untuk menyatakan terdakwa MS terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencabulan.

Sebagaimana Pasal 82 ayat (1) UU RI no.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana penjara selama delapan tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan perintah agar terdakwa tetap ditahan," sebut Tri Buana Mardasari, Jumat (18/12/2020).

Baca juga: Sejumlah Posko Bencana Disiapkan BPBD Karanganyar, Antisipasi Ada Banjir dan Longsor Lagi

Selain itu, kata Tri Buana Mardasari, terdakwa dihukum untuk membayar pidana denda Rp 60 juta subsidair enam bulan.

Adapun hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama dalam proses persidangan dan mengakui serta menyesali perbuatannya.

"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa menyebabkan saksi korban mengalami trauma, perbuatan terdakwa melanggar nilai-nilai kesusilaan yang ada di masyarakat dan terdakwa sudah pernah dihukum," tutur Tri Buana Mardasari.

Dalam dakwaannya, Tri Buana Mardasari menuturkan, perbuatan terdakwa MS dilakukan sejak saksi korban SS (18) berusia tujuh tahun.

Terakhir, lanjut Tri Buana, terdakwa melakukan perbuatan bejatnya pada Juni 2020 sebanyak tiga kali.

"Pada Minggu, tanggal lupa, tahun 2020 di dalam kamar rumah terdakwa MS mengajak saksi korban masuk ke dalam kamar," ujar Tri Buana Mardasari.

Baca juga: Tak Kuat Menanjak, Odong-odong yang Ditumpangi Rombongan Pengantin Masuk Jurang, 3 Orang Tewas

Masih kata dia, pada Sabtu 13 Juni 2020, saksi korban SS datang ke rumah terdakwa untuk bermain dengan anak terdakwa.

"Namun, karena anak terdakwa sedang sakit dan tidur di dalam kamar, saksi korban SS disuruh tiduran di atas lantai ruang TV," beber Tri Buana Mardasari.

Tri Buana menambahkan, perbuatan cabul dilakukan lagi pada Senin (15/12/2020) saat saksi korban SS datang ke rumah korban.

"Saksi korban tiduran di sebelah anak terdakwa yang sedang sakit, melihat saksi tiduran terdakwa melakukan perbuatan bejatnya," tandas Tri Buana Mardasari.

Kasus Asusila di Bone

Kasus asusila lainnya terjadi di Sulawesi Selatan.

Saat lima pria merudapaksa gadis asal Bone, Sulawesi Selatan di sebuah bak sampah, Minggu (6/12/2020) malam.

Gadis 14 tahun itu awalnya berada di Lapangan Merdeka, Watampone, kemudian salah satu pelaku berinisial KL (16) mengajak korban untuk jalan-jalan.

Baca juga: 5 Fakta Kecelakaan di Exit Tol Pungkruk Sragen, Bermula Lintasi Genangan Air Lalu Hilang Kendali

Namun korban malah dibawa ke sebuah gubuk di Jalan Bhayangkara Dalam, Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.

Di gubuk itulah korban dicekoki miras oleh lima pria dan memperkosa korban di bak sampah yang berada di samping gubuk.

"Benar telah terjadi tindak pidana pemerkosaan terhadap anak dibawah umur dan hasil lidik sementara ada lima orang yang menjadi tersangka" kata AKP Ardy Yusuf, Kasat Reskrim Polres Bone melalui pesan singkat pada Jumat, (18/12/2020). (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul WC Kantor Bupati Jadi Saksi Bisu saat Remaja dan Janda Berbuat Asusila, Tak Sadar Ada Petugas,

https://jateng.tribunnews.com/2020/12/19/wc-kantor-bupati-jadi-saksi-bisu-saat-remaja-dan-janda-berbuat-asusila-tak-sadar-ada-petugas?page=all

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved