Tolak Kekalahan Hasil Rekapitulasi KPU, Denny Indrayana Bakal Gugat ke MK,Gandeng Bambang Widjojanto
Denny Indrayana menolak hasil rekapitulasi KPU. Sebab, dia meyakini ada sederet kecurangan dan pelanggaran pada proses Pilkada Kalimantan Selatan.
TRIBUNSOLO.COM - KPU Kalimantan Selatan (Kalsel) telah menetapkan hasil rekapitulasi yang menyatakan paslon gubernur Sahbirin-Muhidin unggul dari Denny Indrayana-Difriadi Darjat.
Denny Indrayana menolak hasil rekapitulasi KPU tersebut.
Sebab, dia meyakini ada sederet kecurangan dan pelanggaran pada proses Pilkada Kalimantan Selatan.
Disebut belum final
Denny mengatakan, meski tahapan penghitungan suara sudah selesai, masih ada proses yang ditempuh melalui jalur hukum.
Ia mengaku akan mengajukan gugatan ke MK.
"Secara tahapan ini belum final, karena masih ada tahapan di MK (Mahkamah Konstitusi) yang kami lakukan, kata Denny saat dikonfirmasi, Jumat (18/12/2020) malam.
Baca juga: Sederet Fakta Prostitusi Online yang Menyeret Artis TA: Disebut Kelas Atas hingga Beroperasi 4 Tahun
Denny mengklaim memiliki bukti kecurangan hingga suaranya tergerus.
"Dan kami meyakini dengan bukti-bukti yang kami punya dan argumentasi yang akan kami sampaikan, Insya Allah kami akan memenangkan Pilkada Kalsel," kata dia.
Sejumlah pengacara kondang pun digaet oleh Denny untuk melakukan proses gugatan di MK.
Ada mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto hingga sejumlah tokoh lain.
Baca juga: Ada Aturan Masuk Yogyakarta Harus Rapid Test Antigen, Begini Aturan yang Diterapkan di KA Prameks
Mereka tengah berkoordinasi dan menyiapkan materi gugatan pilkada.
"Akhirnya ini semua akan menjadi bahan di Mahkamah Konstitusi. Pengacara yang konfirmasi ke saya ada Bambang Widjojanto dan kawan-kawan serta ada juga mantan Jubir KPK," jelas dia.
Singgung asas luber jurdil
Denny menyebut asas pemilu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (luber jurdil) tidak terlaksana dalam Pilgub Kalsel.