Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Tolak Kekalahan Hasil Rekapitulasi KPU, Denny Indrayana Bakal Gugat ke MK,Gandeng Bambang Widjojanto

Denny Indrayana menolak hasil rekapitulasi KPU. Sebab, dia meyakini ada sederet kecurangan dan pelanggaran pada proses Pilkada Kalimantan Selatan.

Editor: Ilham Oktafian
Tribunnews/Jeprima
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN), Bambang Widjojanto (kanan) bersama Anggota Tim Hukum BPN, Denny Indrayana menghadiri sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum BPN. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNSOLO.COM - KPU Kalimantan Selatan (Kalsel) telah menetapkan hasil rekapitulasi yang menyatakan paslon gubernur Sahbirin-Muhidin unggul dari Denny Indrayana-Difriadi Darjat.

Denny Indrayana menolak hasil rekapitulasi KPU tersebut.

Sebab, dia meyakini ada sederet kecurangan dan pelanggaran pada proses Pilkada Kalimantan Selatan.

Disebut belum final

Denny mengatakan, meski tahapan penghitungan suara sudah selesai, masih ada proses yang ditempuh melalui jalur hukum.

Ia mengaku akan mengajukan gugatan ke MK.

"Secara tahapan ini belum final, karena masih ada tahapan di MK (Mahkamah Konstitusi) yang kami lakukan, kata Denny saat dikonfirmasi, Jumat (18/12/2020) malam.

Baca juga: Sederet Fakta Prostitusi Online yang Menyeret Artis TA: Disebut Kelas Atas hingga Beroperasi 4 Tahun

Denny mengklaim memiliki bukti kecurangan hingga suaranya tergerus.

"Dan kami meyakini dengan bukti-bukti yang kami punya dan argumentasi yang akan kami sampaikan, Insya Allah kami akan memenangkan Pilkada Kalsel," kata dia.

Sejumlah pengacara kondang pun digaet oleh Denny untuk melakukan proses gugatan di MK.

Ada mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto hingga sejumlah tokoh lain.

Baca juga: Ada Aturan Masuk Yogyakarta Harus Rapid Test Antigen, Begini Aturan yang Diterapkan di KA Prameks

Mereka tengah berkoordinasi dan menyiapkan materi gugatan pilkada.

"Akhirnya ini semua akan menjadi bahan di Mahkamah Konstitusi. Pengacara yang konfirmasi ke saya ada Bambang Widjojanto dan kawan-kawan serta ada juga mantan Jubir KPK," jelas dia.

Singgung asas luber jurdil

Denny menyebut asas pemilu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (luber jurdil) tidak terlaksana dalam Pilgub Kalsel.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved