Berita Solo Terbaru
Ada Aturan Masuk Yogyakarta Harus Rapid Test Antigen, Begini Aturan yang Diterapkan di KA Prameks
Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) baru saja mengumumkan kebijakan baru menyambut Natal dan Tahun Baru (Nataru). KA Prameks
Penulis: Ilham Oktafian | Editor: Agil Trisetiawan
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ilham Oktafian
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) baru saja mengumumkan kebijakan baru menyambut Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Yakni dengan kewajiban rapid test antigen bagi para pendatang, baik wisatawan maupun pemudik.
Keputusan tersebut diambil sesuai intruksi dari pemerintah pusat, artinya baik perjalanan jalur darat, pesawat terbang maupun kereta api diharuskan membawa rapid test antigen covid-19.
Lalu, apakah hal tersebut berlaku pada KA Prameks?
Mengingat selama ini kereta api legendaris itu selalu menjadi andalan bagi para wisatawan lantaran tarifnya yang murah.
Baca juga: Puncak Perayaan Malam Tahun Baru di Solo Bakal Sepi, Pemkot Larang Adanya Acara Hiburan
Baca juga: Perayaan Natal Boleh Digelar Online, Kevikepan Solo : Diserahkan Ke Tiap Gereja
Baca juga: Pandemi Covid-19, Perayaan Natal di Solo Terapkan Prokes Ketat, Batas Kelompok Umur Diberlakukan
Baca juga: Pembelajaran Tatap Muka di Januari 2021 Batal, Pemkot Solo Upayakan Bantuan HP untuk Belajar Online
Saat dihubungi TribunSolo.com, Jumat (18/12/2020) Manajer Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Supriyanto menyebut belum ada pemberitahun resmi kaitannya KA Prameks.
Artinya, sementara ini wisatawan tak perlu membawa rapid test antigen covid-19 saat menempuh menggunakan KA Prameks.
"Belum ada info terkait KA lokal," katanya singkat.
Rupanya, hal tersebut tak hanya berlaku bagi KA Lokal.

Untuk perjalanan KA Jarak Jauh di Daop 6 juga tak terlalu jauh berbeda.
Kata Supriyanto, penumpang yang menempuh perjalanan menggunakan KA jarak jauh masih tetap diwajibkan membawa surat bebas covid-19, dengan pengecualian rapid test antigen.
Sejauh ini KAI masih mengacu ke SE 14 2020 Kemenhub, sehingga masyarakat yang akan menggunakan KA Jarak Jauh diharuskan untuk menunjukkan Surat Bebas Covid-19 (Tes PCR/Rapid Test Antibodi) yang masih berlaku (14 hari sejak diterbitkan).
"Atau surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Tes PCR dan/atau Rapid Test Antibodi," terangnya.
Kebijakan Pemda DIY