Jejak Si Maling Midun: Beraksi Sejak Usia 12 Tahun, 11 Kali Ditangkap dan Gasak Harta Total Rp 1 M
Seorang pencuri spesialis rumah mewah ditangkap polisi. Aksinya sudah dilakukan sejak usia 12 tahun.
Dari total 18 rumah yang ia masuki, pelaku mengambil sejumlah barang mulai dari perhiasan hingga barang elektronik.
Polisi berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti hasil curian Midun, yakni emas perhiasan seberat 211 gram, berlian, barang elektronik, jam tangan mewah, alat pelebur emas dan sejumlah uang tunai.
Barang-barang itu kemudian diberikan pada penadah untuk dijual. Penadah berinisial AD tersebut juga telah dibekuk oleh polisi.
Total dari aksi mencurinya selama belasan tahun, Midun telah menggasak barang-barang dengan total nilai lebih dari Rp 1 miliar.
"Total ada 18 TK[, untuk tiga TKP ini kurang lebih sudah sekitar Rp 800 juta sisanya belum kita perkirakan," kata dia.
Digunakan untuk foya-foya
Midun menggunakan uang hasil menjual barang curiannya untuk berfoya-foya.
"Yang bersangkutan (Midun) kesehariannya, informasi yang kita terima bergaya hidup tinggi, pindah dari satu cafe ke cafe yang lain, hasil curiannya pun untuk berfoya-foya," kata dia.
Saat ditangkap pun, Midun sedang berada di sebuah cafe bersama seorang wanita pekerja hiburan malam, Selasa (15/12/2020) malam.
Lantaran melakukan perlawanan ketika ditangkap, polisi menembak kaki Midun.
Diancam 5 tahun penjara
Midun telah ditetapkan sebagai tersangka untuk kesekian kalinya.
Ia diancam Pasal 363 tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan hukuman diatas lima tahun penjara.
“Tersangka (MD) sudah beberapa kali terlibat kasus yang sama, maka ada pemberatan pada ancaman pidananya ditambah seperempat dari ancaman hukumannya,” tutur Kapolres.
Sementara pelaku SD alias AD (Penadah) akan diancam sesuai pasal penadahan/pemufakatan jahat pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Cerita Midun, Maling yang 11 Kali Ditangkap Polisi, Modus Pura-pura Bertamu, Hasil Curian Capai Rp 1 Miliar