Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Jejak Si Maling Midun: Beraksi Sejak Usia 12 Tahun, 11 Kali Ditangkap dan Gasak Harta Total Rp 1 M

Seorang pencuri spesialis rumah mewah ditangkap polisi. Aksinya sudah dilakukan sejak usia 12 tahun.

DOKUMENTASI TRIBUNJATIM.COM
Ilustrasi pencurian tas 

TRIBUNSOLO.COM - Aksi seorang bernama Midun (29) warga Baubau, Sulawesi Tenggara membuat geleng-geleng kepala. 

Sebab, dia tidak kapok tertangkap mencuri dan masuk penjara.

Bahkan, pemuda yang sudah ditangkap 11 kali ini sudah mulai mencuri sejak usia 12 tahun.

Baca juga: Ibu Bocah Pencuri yang Viral, Bantah Gaya Hidup Anaknya Mewah: Kesukaannya Hanya Cilok Pinggir Jalan

Baca juga: Seorang Ibu di Lamongan Jadi Pencuri Spesialis Handphone PKL, Saat Ditangkap Motifnya Bikin Terenyuh

Dari belasan aksinya, maling spesialis rumah mewah tersebut mampu menggondol hasil curian, total lebih dari Rp 1 miliar.

Modus yang dipakai adalah berpura-pura bertamu dengan mengetuk pintu rumah-rumah mewah.

Mencuri sejak remaja, sudah 11 kali ditangkap

Kapolres Baubau AKBP Zainal Rio Candra Tangkari menjelaskan, Midun telah melakukan aksi pencurian sejak remaja.

Ia mulai mencuri semenjak berusia 12 tahun.

Meski sempat ditangkap oleh polisi karena kejahatannya, Midun tak juga kapok.

Ia terus mencuri hingga total telah ditangkap sebanyak 11 kali.

"Dia (pelaku) belum juga kapok. Penangkapan kali ini sudah yang kesebelas kalinya," kata Zainal.

Bermodus pura-pura bertamu, sasar rumah mewah

Pencurian dilakukan dengan modus pura-pura bertamu.

Pelaku akan mengetuk pintu rumah. Saat dipastikan tak ada sahutan, ia lalu mencari cara masuk ke dalam rumah.

Biasanya, Midun menyasar rumah-rumah mewah.

Kasus ini juga terungkap usai polisi mendapatkan laporan tiga kasus pencurian di rumah mewah.

Curi perhiasan hingga barang elektronik, total Rp 1 miliar

Dari total 18 rumah yang ia masuki, pelaku mengambil sejumlah barang mulai dari perhiasan hingga barang elektronik.

Polisi berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti hasil curian Midun, yakni emas perhiasan seberat 211 gram, berlian, barang elektronik, jam tangan mewah, alat pelebur emas dan sejumlah uang tunai.

Barang-barang itu kemudian diberikan pada penadah untuk dijual. Penadah berinisial AD tersebut juga telah dibekuk oleh polisi.

Total dari aksi mencurinya selama belasan tahun, Midun telah menggasak barang-barang dengan total nilai lebih dari Rp 1 miliar.

"Total ada 18 TK[, untuk tiga TKP ini kurang lebih sudah sekitar Rp 800 juta sisanya belum kita perkirakan," kata dia.

Digunakan untuk foya-foya

Midun menggunakan uang hasil menjual barang curiannya untuk berfoya-foya.

"Yang bersangkutan (Midun) kesehariannya, informasi yang kita terima bergaya hidup tinggi, pindah dari satu cafe ke cafe yang lain, hasil curiannya pun untuk berfoya-foya," kata dia.

Saat ditangkap pun, Midun sedang berada di sebuah cafe bersama seorang wanita pekerja hiburan malam, Selasa (15/12/2020) malam.

Lantaran melakukan perlawanan ketika ditangkap, polisi menembak kaki Midun.

Diancam 5 tahun penjara

Midun telah ditetapkan sebagai tersangka untuk kesekian kalinya.

Ia diancam Pasal 363 tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan hukuman diatas lima tahun penjara.

“Tersangka (MD) sudah beberapa kali terlibat kasus yang sama, maka ada pemberatan pada ancaman pidananya ditambah seperempat dari ancaman hukumannya,” tutur Kapolres.

Sementara pelaku SD alias AD (Penadah) akan diancam sesuai pasal penadahan/pemufakatan jahat pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Cerita Midun, Maling yang 11 Kali Ditangkap Polisi, Modus Pura-pura Bertamu, Hasil Curian Capai Rp 1 Miliar

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved