Berita Solo Terbaru
Poin Surat Edaran Wali Kota Solo, Berkerumun Lebih dari 5 Orang, Rapid Test di Tempat
Warga Solo dilarang menyelenggarakan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Warga Solo dilarang menyelenggarakan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Surakarta Nomor : 067/3205.
Surat edaran tersebut tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Surakarta.
Baca juga: Pernyataan Tegas Kapolresta Solo Bila Ada Kerumunan Nataru di Solo: Kita Akan Bubarkan
Baca juga: Sederet Fakta Penetapan Tersangka Habib Rizieq : Kerumunan dan Melanggar Protokol Kesehatan
Dalam surat edaran penerapan disiplin protokol kesehatan, terdapat sebuah poin yang menyebutkan masyarakat dilarang menyelenggarakan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Berikut isi poin tersebut :
Warga masyarakat dilarang menyelenggarakan kegiatan yang menimbulkan kerumunan, meliputi :
a. kegiatan lebih dari 5 (lima) orang di tempat umum; atau
b. kegiatan di lingkungan, rumah tinggal berupa resepsi pernikahan, tasyakuran, dan sebagainya.
Wali Kota Solo, Fx Hadi Rudyatmo mengatakan, sanksi bagi pelanggar aturan tersebut telah disiapkan.
Uji rapid test menjadi satu sanksi yang disiapkan.
"Kalau ada yang berkerumun lebih dari lima, maka langsung diuji rapid test," kata Rudy, Minggu (20/12/2020).
"Langsung rapid test di tempat, bila reaktif langsung diangkut," tambahnya.
Pernyataan Tegas Kapolresta Solo Bila Ada Kerumunan Nataru di Solo: Kita Akan Bubarkan
Kapolda Jawa Tengah (Jateng) Irjen Pol Ahmad Luthfi meminta jajarannya tegas pada warga yang nekat berkerumun saat Natal dan Tahun Baru 2021 (Nataru).