Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Poin Surat Edaran Wali Kota Solo, Berkerumun Lebih dari 5 Orang, Rapid Test di Tempat

Warga Solo dilarang menyelenggarakan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan. 

Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Ryantono Puji Santoso
TribunSolo.com/Ilham Oktafian
Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo saat ditemui TribunSolo.com, usai peresmian gedung baru BNN Solo Jumat (16/10/2020). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Warga Solo dilarang menyelenggarakan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan. 

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Surakarta Nomor : 067/3205. 

Surat edaran tersebut tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Surakarta. 

Baca juga: Pernyataan Tegas Kapolresta Solo Bila Ada Kerumunan Nataru di Solo: Kita Akan Bubarkan

Baca juga: Sederet Fakta Penetapan Tersangka Habib Rizieq : Kerumunan dan Melanggar Protokol Kesehatan

Dalam surat edaran penerapan disiplin protokol kesehatan, terdapat sebuah poin yang menyebutkan masyarakat dilarang menyelenggarakan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan. 

Berikut isi poin tersebut : 

Warga masyarakat dilarang menyelenggarakan kegiatan yang menimbulkan kerumunan, meliputi :

a. kegiatan lebih dari 5 (lima) orang di tempat umum; atau

b. kegiatan di lingkungan, rumah tinggal berupa resepsi pernikahan, tasyakuran, dan sebagainya.

Wali Kota Solo, Fx Hadi Rudyatmo mengatakan, sanksi bagi pelanggar aturan tersebut telah disiapkan.

Uji rapid test menjadi satu sanksi yang disiapkan. 

"Kalau ada yang berkerumun lebih dari lima, maka langsung diuji rapid test," kata Rudy, Minggu (20/12/2020).

"Langsung rapid test di tempat, bila reaktif langsung diangkut," tambahnya.

Pernyataan Tegas Kapolresta Solo Bila Ada Kerumunan Nataru di Solo: Kita Akan Bubarkan

Kapolda Jawa Tengah (Jateng) Irjen Pol Ahmad Luthfi meminta jajarannya tegas pada warga yang nekat berkerumun saat Natal dan Tahun Baru 2021 (Nataru).

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved