Breaking News

Berita Klaten Terbaru

Sempat Lakukan Simulasi PTM, Disdikbud Klaten Kembali Lakukan Pembelajaran Online

Kabupaten Klaten kini kembali menerapkan Pembelajaran Jarak jauh (PJJ). Padahal, simulasi pembelajaran tatap muka (PTM) sempat dilakukan di sejumlah s

Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Agil Trisetiawan
TRIBUNSOLO.COM/AGIL TRI
Seorang guru SDN Joho 4 Sukoharjo saat melakukan PJJ dengan radio HT. 

"Keputusan ada di Pemda, sekolah dan orangtua," ujar Mendikbud dalam press conference yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Kemendikbud RI, Jumat (20/11/2020).

Adapun kebijakan ini merupakan hasil dari Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri. Yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.

Tentu mengenai panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 di masa pandemi Covid-19.

Hal ini dilakukan karena banyak sekali daerah-daerah dan desa-desa yang merasa sangat sulit untuk melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

"Kita harus menyadari bahwa setelah melakukan evaluasi hasil dari pembelajaran jarak jauh ini bahwa dampak negatif yang terjadi pada anak itu satu hal yang nyata," ungkap Mendikbud.

Baca juga: Soal Keluhan Belajar Online, Nadiem: Saya Pertaruhkan Kehormatan untuk Perjuangkan Pulsa bagi Siswa

Sekolah harus penuhi daftar periksa

Selain syarat sekolah tatap muka ialah tiga komponen itu, ada punya syarat yang lain. Yakni sekolah harus memenuhi daftar periksa.

Untuk melakukan pembelajaran tatap muka, sekolah harus memenuhi beberapa daftar periksa yang sama seperti surat keputusan bersama sebelumnya.

Berikut merupakan daftar periksa yang semuanya harus dipenuhi oleh sekolah agar bisa melakukan pembelajaran tatap muka.

1. Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, seperti:

  • toilet bersih dan layak
  • adanya sarana cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer
  • disinfektan

2. Mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan.

3. Kesiapan menerapkan wajib masker.

4. Memiliki thermogun.

5. Memiliki pemetaan warga satuan pendidikan yang:

  • memiliki komorbid tidak terkontrol
  • tidak memiliki akses terhadap transportasi yang aman
  • memiliki riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat risiko Covid-19 yang tinggi atau riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif Covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri.

6. Mendapatkan persetujuan komite sekolah atau perwakilan orangtua atau wali.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Januari 2021 Sekolah Tatap Muka Diperbolehkan, Simak Syaratnya",

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved