Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Tagih Utang Rp 600 Ribu, Wanita Ini Malah Jadi Korban Penganiayaan, Dipukul Sampai Pelipis Luka

Apes benar nasib seorang wanita Tulungagung bernama Dewi (30) saat menagih utang ke pria Malang bernama Yudi Sunarto (41).

http://www.ladbible.com
Ilustrasi penganiayaan 

TRIBUNSOLO.COM - Kelakuan Yudi (41) warga Malang sudah keterlaluan, bukannya mengembalikan utang pada Dewi (30) warga Tulungagung, malah melakukan penganiayaan. 

Akibatnya, pelaku ini harus merasakan dinginnya jeruji besi.

Apes benar nasib seorang wanita Tulungagung bernama Dewi (30) saat menagih utang ke pria Malang bernama Yudi Sunarto (41).

Baca juga: Terungkap, Guru Ngaji yang Tewas Dalam Sumur Ternyata Dibunuh Tetangga, Gara-gara Tagih Utang

Baca juga: Penghuni Kos di Singapuran Kartasura Nekat Coba Bunuh Diri saat Ditagih Utang

Bukannya uang yang diterima, wajah Dewi malah ditonjok oleh Yudi hingga pelipisnya robek.

Yudi marah saat Dewi menagih utang sebesar Rp 600.000 ke tempat kosnya yang ada di Kelurahan Sembung, Kecamatan Tulungagung. 

Dewi merupakan warga Kelurahan Tertek, Kecamatan Tulungagung, sedangkan Yudi asal Kelurahan Sukun, Kecamatan Sukun, Kota Malang. 

Akibat penganiayaan tersebut, Dewi melaporkan Yudi ke Polres Tulungagung.

Kini, pelaku ditangkap dan mendekam di penjara Polres.

Berikut kronologi penganiayaan bermula dari menagih utang.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Ardyan Yudo Setyantoro melalui Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA), Iptu Retno Pujiarsih mengatakan, kasus utang piutang ini sudah terjadi pada Oktober 2020 lalu.

"YS (Yudi) meminjam uang Rp 600.000 kepada korban," terangnya, Senin (21/12/2020).

Saat itu Dewi mendatangi kamar kos yang ditempati Yudi dan istrinya.

Dewi terus mengetuk pintu kamar karena Yudi tidak kunjung keluar.

"YS marah karena terganggu. Dia kemudian keluar kamar dan langsung menganiaya korban," sambung Retno.

Saat keluar kamar, Yudi langsung melayangkan pukulan ke Dewi.

Akibatnya pelipis Dewi luka robek.

Yudi juga menjambak perempuan yang meminjaminya uang itu.

"Saat itu korban melapor ke polisi. Tapi saat polisi mendatangi lokasi kejadian, YS sudah tidak ada lokasi," ungkap Retno.

Setelah penyelidikan panjang, polisi mengetahui keberadaan Yudi pada Kamis (17/12/2020) di area wisata Pinkan Tulungagung.

Polisi kemudian menangkap Yudi dan dibawa ke Mapolres Tulungagung.

Secara resmi ia ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (18/12/2020).

"Tersangka mengaku menyesal, dia merasa kesal karena pagi-pagi sudah ditagih utang," tutur Retno.

Polisi telah melakukan visum terhadap Dewi untuk membuktikan penganiayaan Yudi.

Yudi akan dijerat pasla 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman dua tahun delapan bulan penjara.

Kakek 74 tahun tagih utang malah digebuki

Sebelumnya, kasus utang piutang berujung penganiayaan terjadi di Kabupaten Lamongan.

Tak terima dan marah orang tuanya ditagih untuk bayar utang, pemuda 23 tahun asal Lamongan ini aniaya kakek 74 tahun si penagih.

Ironisnya, sekali pukulan mengenai pinggangnya, korban langsung dibawa ke RS Muhammadiyah dan tewas tak lama kemudian.

Pelaku adalah Rizky, pemuda warga Desa Jugo, Kecamatan Sekaran.

Sejatinya ia tidak sampai berniat membunuh kakek Karmola.

Ia hanya memukul di bagian pinggang korban, namun korban harus dirujuk ke Rumah Sakit Muhammadiyah Lamongan (RSML) dan akhirnya meninggal.

Kini baru terkuak motif penganiayaan oleh tersangka sampai tega menganiaya korban yang masih sekampung dengan pelaku.

Pelaku mengaku sakit hati ketika korban menagih hutang pada orangtuanya, pada malam hari hingga aksinya melempar kursi panjang di teras rumah tersangka.

Kapolsek Lamongan, AKBP Harun mengatakan, motif pelaku yang bernama Rizky (23) warga Desa Jugo, Kecamatan Sekaran menganiaya korban yang bernama Karmola (74) hingga berujung korban meninggal dunia adalah karena sakit hati.

Pelaku mengaku sakit hati ketika korban menagih janji sambil marah-marah di depan rumah korban.

Korban mendatangi rumah pelaku dengan maksud untuk menagih hutang pada orang tua pelaku, selanjutnya terjadi cekcok antara pelaku dan korban, kemudian pelaku melakukan penganiayaan dengan cara memukul menggunakan tangan.

"Korban lari ke jalan, namun pelaku terus mengejar korban, dan melakukan pemukulan terhadap korban," kata Kapolres Lamongan AKBP Harun saat konferensi pers di Mapolres Lamongan, Selasa (24/11/2020).

Harun mengungkapkan, akibat dari pukulan pelaku ini, korban sempat berlari dan ada saksi yang melihat aksi korban terjatuh tersebut.

Ketika itu, korban kemudian ditolong oleh warga dan dibawa ke Puskesmas Sekaran untuk kemudian dirujuk ke RS Muhammadiyah Babat.

"Korban meninggal saat dalam perawatan medis," kata Harun.

Sementara, pelaku yang bernama Rizky mengakui perbuatannya menganiaya korban.

Pelaku mengaku perbuatannya itu dilakukan spontan saja karena sakit hati dengan pelaku yang menagih hutang pada pukul 1 dini hari sambil teriak di depan rumahnya.

"Saya ketika itu spontan karena emosi," aku Rizky.

Tidak hanya teriak, ungkap Rizky, korban juga melempar batu ke rumahnya.

Spontan saja, Rizky kemudian memukul korban tepat dibagian pinggang korban.

Rizky juga membenarkan ayahnya memang punya hutang sebesar Rp. 10 juta kepada korban untuk membangun rumah.

"Sekitar 5-6 bulan lalu hutang untuk bangun rumah," katanya.

Namun tidak seharusnya korban menagih dengan cara yang menjengkelkan.

Meski begitu Rizky mengaku menyesali perbuatannya itu.

"Saya tidak sengaja dan tidak niat membunuh, " aku pemuda yang bekerja serabutan ini.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya pakaian dan juga sepeda ontel korban.

Polisi akan menjerat pelaku dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

"Ancaman hukumannya paling lama 7 tahun penjara," pungkasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Apes, Wanita Tulungagung Tagih Utang, malah Ditonjok Pria Malang, Pelipis Robek, Ini Kronologinya,

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved