Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Cara Mengurus Sertifikat CHSE, Lakukan Tahapan dan Syarat Berikut Ini

CHSE adalah singkatan dari Clean, Health, Safety, dan Environment atau Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan, dan Kelestarian Lingkungan.

Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Suasana kegiatan CHSE Experience yang diadakan malam tadi di GWK Cultural Park. 

TRIBUNSOLO.COM - Beberapa dari Anda mungkin kini tengah berencana dalam mengurus sertifikasi CHSE.

Sertifikasi CHSE berfungsi sebagai jaminan kepada wisatawan dan masyarakat bahwa produk dan pelayanan yang diberikan sudah memenuhi protokol kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan.

Baca juga: Cara Mengurus IMB (Izin Mendirikan Bangunan) Secara Online: Perhatikan Langkahnya

CHSE adalah singkatan dari Clean, Health, Safety, dan Environment atau Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan, dan Kelestarian Lingkungan.

Sertifikat ini diberikan kepada usaha pariwisata, usaha/fasilitas lain terkait, lingkungan masyarakat, dan destinasi pariwisata.

Adapun jenis usaha yang bisa didaftarkan antara lain:

  1. Daya Tarik Wisata
  2. Desa Wisata
  3. Homestay/Pondok Wisata
  4. Hotel
  5. Restoran/Rumah Makan
  6. Tempat Penyelenggaraan Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konvensi dan Pameran
  7. Arung Jeram
  8. Golf
  9. Usaha Wisata Selam

Baca juga: Cara Mengurus STR untuk Tenaga Kesehatan, Simak Syarat yang Dibutuhkan

Berikut cara mendaftar sertifikasi CHSE dilansir dari Indonesia.go.id:

1. Mendaftar di laman Kemenparekraf

Untuk mendapatkan Sertifikasi CHSE, para pemilik/pengelola usaha dan destinasi pariwisata yang ingin melakukan penilaian mandiri, dapat melakukan pendaftaran secara daring laman resmi chse.kemenparekraf.go.id, dan mengisi formulir identitas usaha.

2. Penilaian mandiri

Setelah pendaftaran dilakukan dan telah memiliki akun, pelaku usaha dapat melakukan penilaian mandiri, dan mengunduh format surat pernyataan deklarasi mandiri, sebagai pernyataan resmi bahwa penilaian mandiri yang dilakukan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya dan dapat divalidasi secara langsung.

3. Audit oleh lembaga sertifikasi

Setelah Penilaian dan Deklarasi Mandiri dilakukan, selanjutnya dilakukan Proses audit atau penilaian oleh lembaga sertifikasi yang memiliki kompetensi, khususnya di bidang sistem manajemen lingkungan serta kesehatan dan keselamatan kerja.

4. Memperoleh sertifikat I Do Care

Pemilik atau pengelola usaha dan destinasi pariwisata yang lolos audit akan mendapatkan Sertifikat CHSE dari lembaga sertifikasi, dan kemudian akan diberi label I Do Care oleh Kemenparekraf.

5. Gratis

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved