Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Heboh Orang Geruduk BPR di Solo

Update Penggerudukan di BPR Adipura Veteran Solo, Kapolresta Solo : Tak Ada Kaitan Utang Piutang

Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menerangkan, massa yang menggeruduk kantor BPR Veteran adalah praktek peremanisme.

Penulis: Ryantono Puji Santoso | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Ryantono Puji
Puluhan orang menggeruduk PT BPR Adipura Santosa di Jalan Veteran 194 sudah diamankan di Polresta, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Selasa (22/12/2020). 

Belum diketahui duduk persoalan dari aksi penggerudukan tersebut.

Baca juga: Reshuffle Kabinet, Wali Kota dari PDIP FX Rudy & Risma Berpeluang Isi Posisi Mensos, Ini Prediksinya

Baca juga: Meski Anak Presiden, Gibran Tak Akan Pengaruhi Para Menteri, Bila Dilantik Jadi Wali Kota Solo Nanti

Namun orang - orang yang datang menggeruduk tersebut membawa tongkat besi.

Terlihat di lapangan petugas kepolisian sudah mengamankan orang - orang tersebut.

Mereka yang diamankan telihat telanjang dada dan sebagian ada yang bertato di tubuh.

Sebelum diangkut, menggunakan truk Polresta Solo, mereka diminta duduk di sekitar lokasi.

Sampai berita ini diturunkan, TribunSolo.com masih mencari konfirmasi dari Kapolresta Solo dan pihak BPR.

Imbauan Tegas Kapolresta

Tim penyidik kerumunan gabungan disiapkan guna menghadapi libur Natal dan Tahun Baru. 

Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan tim tersebut akan diturunkan dalam kondisi tertentu. 

Apabila masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan melawan aparat saat diberi imbauan, tim penyidik 

Termasuk pihak-pihak yang berkerumun ataupun menyelenggarakan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan. 

Baca juga: Libur Panjang Akhir Tahun Bonbin Jurug Solo Dibuka, Tapi Anak di Bawah Umur 15 Tahun Dilarang Masuk

Baca juga: Poin Surat Edaran Wali Kota Solo, Berkerumun Lebih dari 5 Orang, Rapid Test di Tempat

Tim penyidik diberikan kewenangan menjerat mereka dengan pasal pidana. 

"Apabila dalam pembubaran (kerumunan) yang dilakukan petugas mendapat perlawan atau tidak dihiraukan, penyidik (bisa) menjerat pasal pidana bagi pelaku kerumunan," kata Ade, Senin (21/12/2020).

Selain tim penyidik, sambung Ade, tim pengurai kerumunan (TPK) akan diterjunkan. 

Tim pengurai tersebut terdiri dari gabungan personel TNI, Polri dan Satpol PP.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved