Berita Sragen Terbaru
Ribuan Butir Obat Terlarang Diamankan Polres Sragen, Didapat dengan Memalsukan Resep Dokter
Satuan Narkoba Polres Sragen berhasil mengungkap peredaran narkotika serta obat-obat terlarang (narkoba) sepanjang Oktober sampai November 2020.
Penulis: Rahmat Jiwandono | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Rahmat Jiwandono
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Satuan Narkoba Polres Sragen berhasil mengungkap peredaran narkotika serta obat-obat terlarang (narkoba) sepanjang Oktober sampai November 2020.
Ada 10 orang yang ditangkap karena terbukti mengedarkan narkoba.
Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi menyampaikan, pada Oktober terdapat lima kasus.
"Lima kasus itu terdiri dari penyalahgunaan 1,49 gram sabu dan 1.070 butir obat terlarang," paparnya belum lama ini.
Pihaknya berhasil menangkap tujuh orang terkait hal itu.
Baca juga: Kata Pengendara Motor yang Lewat di Perbatasan Jateng-Ngawi, Tak Ada Pos Penjagaan saat Masuk Sragen
Baca juga: Ibu Terdakwa Kasus Sabu 119 Kilogram Pingsan sebelum Anak Dituntut Mati: Dia Cuma Disuruh Orang
Pada November, sebanyak tiga kasus diungkap yakni 0,56 gram sabu dan obat terlarang sejumlah 1.300 butir.
"Total ada tiga tersangka yang kami tangkap," jelasnya kepada TribunSolo.com.
Dengan demikian, Satuan Narkoba Polres Sragen berhasil menangkap 10 tersangka dalam kasus tersebut.
Menurutnya, para tersangka ini bisa membeli obat terlarang di apotek Sragen dan Solo dengan cara memalsukan resep.
"Mereka memalsukan resep supaya bisa membeli obat terlarang di apotek," kata dia.
Ditangkap
Sepuluh orang di Kabupaten Sragen harus berurusan dengan polisi lantaran memalsukan resep dokter.
Resep palsu itu mereka gunakan untuk membeli obat-obat terlarang di apotek Sragen dan Solo.
Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi mengatakan, obat-obat terlarang jenis G mudah didapat dan murah harganya.