Seorang Pria Cabuli Sepupunya Sendiri yang Masih Pelajar, Korban Ditemukan Tak Sadarkan Diri
Seorang pelajar jadi korban pencabulan oleh sepupunya sendiri. Bahkan, aksi bejat itu dilakukan pelaku saat ibu korban berada di rumah.
TRIBUNSOLO.COM - Nasib malang gadis di bawah umur yang jadi korban pencabulan oleh sepupunya pada Selasa (23/12/2020).
Diektahui, pelaku berinisial A (30) sementara korban adalah FW.
Padahal A telah menikah dan bekerja sebagai petani di Desa Londrong, Kecamatan Ujungloe, Bulukumba.
Sementara korban FW berstatus pelajar tinggal di desa yang berbeda dengan pelaku di Kecamatan Ujungloe, Bulukumba.
Baca juga: Ironis, Gadis Mamasa Dicabuli Pria Beristri, Jalan Kaki Puluhan Km untuk Kabur Selamatkan Diri
Baca juga: Modus Kasih Uang Jajan dan Pimjamkan Ponselnya, Oknum Guru di Cianjur Diduga Cabuli Siswanya Sendiri
Baca juga: Cabuli Belasan Anak, Oknum Prangkat Desa di Sulawesi Utara Ditangkap, Diduga Alami Kelainan Seksual
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bulukumba, Bripka Ajis Safri mengatakan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan pencabulan itu.
"Sudah periksa tiga saksi yakni ibu dan saudara korban serta kepala dusun. Rencana hari Senin akan memeriksa pelaku," kata Ajis saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (25/12/2020).
Kasus ini terungkap setelah orangtua korban membuat laporan ke Polsek Ujungloe. Kasus tersebut ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bulukumba.
Ajis mengatakan, pencabulan itu terjadi saat korban bersama ibunya berada di rumah. Sekitar pukul 24.00 WITA, sang ibu pergi ke rumah cucunya.
Saat pulang ke rumah, sang ibu tak menemukan korban di rumah.
Baca juga: Oknum Guru Olahraga di Kalsel Cabuli Muridnya Setelah Ekskul Bulu Tangkis, Modusnya Tawarkan Pijat
Baca juga: Mengaku Bisa Usir Roh Jahat, Pria di Semarang Cabuli 9 Anak di Bawah Umur, Padahal Sudah Beristri
"Dan pukul 03.00 WITA, korban dikembalikan di halaman rumah dengan keadaan tidak sadarkan diri. Selanjutnya pukul 10.00 WITA korban dilarikan ke Puskesmas terdekat," jelasnya.
Pelaku ditahan di Polsek Ujungloe Bulukumba dengan kasus berbeda, yakni dugaan penganiayaan.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 Jo pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Seorang Pria Cabuli Sepupunya yang Masih Pelajar, Korban Ditemukan Tak Sadarkan Diri di Halaman"