Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Tips Mencegah Kebakaran Akibat Korsleting Listrik, Lakukan 6 Langkah Pencegahan Berikut

Instalasi listrik harus dijaga agar terhindar dari korsleting yang menyebabkan kebakaran.

Penulis: Naufal Hanif Putra Aji | Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
ISTIMEWA
Ilustrasi - Petugas Pemadam Kebakaran saat memadamkan api. 

TRIBUNSOLO.COM - Sebuah rumah di Dukuh Pilangan, RT 01 RW 06, Baturan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar terbakar Minggu (27/12/2020) sekira pukul 08.30 WIB.

Paryo (55) mengalami sejumlah luka bakar akibat peristiwa kebakaran yang menghanguskan rumahnya.

Baca juga: Ini Identitas Pria yang Tewas saat Kebakaran di Kartasura, Warga Boyolali, Hendak Lamar Kekasihnya

Warga yang mengetahui api berkobar lantas memadamkan api dengan alat seadanya.

Mulai dari selang hingga ember agar api lekas padam.

Sementara Paryo diseret warga untuk dievakuasi keluar dari rumah.

"Beliau menderita luka bakar, tadi langsung dibawa ke rumah sakit," ujar Maya tetangga korban.

"Kondisinya selamat," tandasnya.

Pihak kepolisian masih menyelidiki sebab kejadian nahas tersebut.

Dugaan sementara, kebakaran diakibatkan konsleting listrik.

Terkait hal ini perlu adanya antisipasi agar tidak ada kejadian serupa.

Baca juga: 5 Fakta Kebakaran Kos Kosan yang Tewaskan 3 Orang di Kartasura, Ada Korban Baru Saja Bertunangan

Ada 6 langkah demi cegah kebakaran akibat korsleting listrik.

Dilansir dari Kompas.com, Manager Komunikasi PLN Unit Induk Distribusi Jawa Barat, Iwan Ridwan keterangan pers-nya menjelaskan kewenangan PLN hanya sampai batas kWh meter/MCB.

Sedangkan instalasi listrik di dalam rumah merupakan tanggung jawab pemilik.

Instalasi listrik harus dijaga agar terhindar dari korsleting yang menyebabkan kebakaran.

Alat-alat elektronik yang panas juga membahayakan karena dapat menimbulkan ledakan.

Untuk menjaga instalasi listrik, warga bisa memperhatikan enam langkah berikut.  

1. Tidak mengubah kondisi alat kWh meter/MCB sendiri. Mengubah piranti ini selain membahayakan, juga akan diancam denda pelanggaran.

2. Periksa instalasi arus listrik lima tahun sekali ke instalator terakreditasi.

Sehingga, apabila ada kabel rusak karena panas atau rusak digigit tikus segera dapat diganti dengan kabel baru dan berstandar SNI.

3. Pastikan Instalasi listrik di rumah memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO)

Baca juga: Kisah 8 Orang Lolos dari Maut saat Kebakaran Kos di Kartasura : Ada yang Nekat Lompat dari Lantai 2

4. Cek colokan listrik. Apabila sudah berwarna hitam di sekitarnya, segeralah ganti.

Lebih lanjut, jangan menumpuk steker karena akan menimbilkan panas berlebihan dan mendatangkan potensi kebakaran.

5. Jauhkan peralatan listrik dari benda mudah terbakar seperti gas, dan kertas.

6. Jangan biarkan peralatan elektronik (seperti televisi dan charger ponsel) menancap terlalu lama.

Iwan mengatakan, jika terjadi kebakaran, segera hubungi pemadam kebakaran dan contact center PLN 123 untuk memadamkan listrik di sekitar.

Kemudian, usahakan  mempunyai alat pemadam api ringan, dan pastikan isinya diganti setahun sekali.

Lalu segera putuskan aliran listrik dengan mematikannya secara langsung dari sekring rumah.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved