Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Cara Perpanjang SIM yang Habis pada 1 Januari 2021, Apakah Dapat Dispensasi?

Diketahui, pelayanan perpanjangan maupun penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) akan tutup pada 1 Januari 2020.

Editor: Hanang Yuwono
Tribun Jogja/Angga Purnama
ILUSTRASI Para pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) mengantre di kantor Satuan Lalu Lintas Polres Klaten, Selasa (4/7/2017). 

Untuk perpanjangan SIM bisa dilakukan Satpas SIM yang dekat dengan domisili, seperti di Satpas SIM Jakarta Pusat, Satpas SIM Jakarta Timur, Satpas SIM Jakarta Barat, Satpas SIM Jakarta Utara, dan Satpas SIM Jakarta Selatan.

Sementara untuk warga yang tinggal di wilayah Bodetabek bisa melakukan perpanjangan SIM di Polres Tangerang Selatan, Polres Metro Tangerang Kota.

Selain itu, bagi warga Depok bisa datang ke Polres Metro Depok, begitu pula warga Bekasi bisa di Polres Metro Bekasi Kota, juga Polres Metro Bekasi Kabupaten.

Perpanjangan SIM juga bisa dilakukan di Satpas keliling yang ada di tempat-tempat yang sudah ditentukan.

Lokasi Pelayanan

Layanan mobil SIM Keliling Jakarta hari ini Senin 28 Desember 2020 kembali dibuka oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Untuk SIM Keliling wilayah Jakarta Barat jika sebelumnya dilayani di LTC Glodok, dipindah ke Mall Citraland, Grogol.

Layanan SIM Keliling juga dibuka di wilayah lain seperti, Bogor, Depok, Tangerang, Tangsel, Bekasi, serta Bandung. 

Warga melakukan proses perpanjangan STNK di Gerai Samsat dan SIM Blok M Square, Jakarta Selatan, usai peresmian, Rabu (26/9). Layanan perpanjangan SIM dan Samsat yang berada di pusat perbelanjaan tersebut dibuka untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus SIM dan perpanjangan STNK. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Warga melakukan proses perpanjangan STNK di Gerai Samsat dan SIM Blok M Square, Jakarta Selatan, usai peresmian, Rabu (26/9). Layanan perpanjangan SIM dan Samsat yang berada di pusat perbelanjaan tersebut dibuka untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus SIM dan perpanjangan STNK. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha (Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA)

Perpanjangan SIM pada layanan mobil SIM Keliling Jakarta hanya untuk SIM A biasa dan SIM C (sepeda motor) berlangsung dari pukul 08.00-14.00.

Untuk wilayah lain harap memperhatikan jam operasionalnya karena tidak sama dengan DKI Jakarta.

Layanan perpanjangan SIM juga bisa dilakukan di lokasi gerai Samsat di sejumlah mal di Jakarta, Depok, Bekasi, dan Tangerang.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Tahun Baru Pelayanan SIM akan Tutup, Bagaimana Nasib yang Masa Berlakunya Habis 1 Januari 2021?

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved