Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Virus Corona

Simak, Inilah Syarat WNI Agar Bisa Kembali dari Luar Negeri Terkait Adanya Varian Baru Virus Corona

Adanya Varian Covid-19 baru membuat beberapa negara mulai waspada dan menutup akses masuk.

tribunnews.com
ILUSTRASI - Petugas mengenakan masker dan hazmat suit sebelum melakukan evakuasi WNI yang tiba dari Wuhan di lokasi observasi Hangar Lanud Raden Sajad, Natuna, Kepri, Minggu (2/2/2020). WNI yang sebelumnya transit terlebih dahulu di Batam tersebut dievakuasi dari Wuhan, China, akibat merebaknya wabah Virus Corona. 

TRIBUNSOLO.COM - Adanya Varian Covid-19 baru membuat beberapa negara mulai waspada dan menutup akses masuk. 

Varian Covid-19 baru yang muncul di Inggris ini membuat beberapa negara terpaksa membuat kebijakan ketat.

Baca juga: WHO Ingatkan Dunia, Covid-19 Bukan Pandemi Terakhir, Masih Ada Potensi Pandemi Lain Usai Corona

Baca juga: Waspada Varian Covid-19 Baru, Pemerintah Jepang Larang Turis Inggris Raya Masuk Negaranya

Pemerintah mengatur prosedur kepulangan warga negara Indonesia ( WNI) dari luar negeri ke Tanah Air di tengah rawannya penyebaran virus corona ( Covid-19) mutasi baru.

Aturan kepulangan itu tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020.

"Sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, Pasal 14, warga negara Indonesia tetap diizinkan kembali ke Indonesia," kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam konferensi persnya, Senin (28/12/2020).

Untuk dapat kembali ke Tanah Air, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh WNI.

Pertama, mereka harus dapat menunjukkan hasil negatif melalui pemeriksaan tes usap atau polymerase chain reaction (PCR) di negara asal yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan.

Hasil tes tersebut dilampirkan saat pemeriksaan kesehatan atau e-hac International Indonesia.

Kemudian, saat tiba di Indonesia WNI harus melakukan pemeriksaan ulang PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif maka diwajibkan melakukan karantina selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan.

Karantina juga dilakukan di tempat yang disediakan pemerintah di tempat.

"Setelah karantina lima hari, WNI lakukan pemeriksaan ulang RT PCR apabila hasil negatif maka diperkenankan meneruskan perjalanan," ujar dia.

Pemerintah menutup pintu sementara bagi warga negara asing (WNA) yang datang ke Indonesia terkait munculnya varian baru virus corona.

Meskipun demikian, WNI yang berada di luar negeri tetap diizinkan kembali ke Indonesia. Pelarangan WNA masuk ke Tanah Air akan dimulai dari 1 hingga 14 Januari 2021.

(Kompas)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ada Varian Baru Virus Corona, Ini Syarat WNI Bisa Kembali dari Luar Negeri", 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved