Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Status Polisi yang Terlibat Kecelakaan Maut di Pasar Minggu Belum Tersangka: Masih Cari Bukti

Polda Metro Jaya belum menetapkan polisi yang terlibat kecelakaan maut di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, sebagai tersangka.

TRIBRATANEWS.COM
Ilustrasi Laka 

TRIBUNSOLO.COM - Sampai saat ini kasus kecelakaan maut di Pasar Minggu, Jakarta Selatan masih bergulir.

Polisi juga masih melakukan pemeriksaan terkait kasus itu.

Polda Metro Jaya belum menetapkan polisi yang terlibat kecelakaan maut di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, sebagai tersangka. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo beralasan, saat ini pihaknya masih mencari bukti tambahan.

Baca juga: Nasib Tavipuddin Si Pengemudi Mobil yang Digandoli Bripka Eka di Pasar Minggu, Menangis Minta Maaf

Baca juga: Hengky Kurniawan Alami Kecelakaan Mobil di Kawasan Pasar Minggu Jaksel

Setelah seluruh bukti terkumpul, barulah penyidik akan menentukan status Aiptu Imam Chambali.

"Penyidik sedang bekerja untuk mencari bukti-bukti tambahan, dalam waktu dekat kita akan gelar perkara untuk menentukan status yang bersangkutan apakah bisa dinaikkan sebagai tersangka," kata Sambodo saat dikonfirmasi, Senin (28/12/2020).

Sambodo menegaskan, sejauh ini baru ada satu tersangka dalam kasus kecelakaan maut ini, yakni Handana, pengemudi Hyundai hitam.

Dalam kecelakaan itu, awalnya Handana terlibat cekcok dengan Aiptu Imam. Handana bahkan mengaku sempat dipukul oleh Aiptu Imam sehingga ia pun mengejar dan menyerempet mobil Innova yang dikendarai Aiptu Imam.

Mobil Innova Aiptu Imam pun kemudian keluar jalur dan menabrak tiga pemotor, satu di antaranya tewas.

Sambodo menjelaskan bahwa ditetapkannya Handana sebagai tersangka ini didukung oleh berbagai alat bukti. Pertama adalah keterangan saksi yang melihat mobil yang dikemudikan Handana menyalip dari sebelah kiri sehingga menyenggol mobil Innova Aiptu Imam.

"Ada 2 orang saksi yang melihat mobil Hyundai hitam menyalip dari sebelah kiri kemudian menyenggol atau menabrak mobil Innova, sehingga mobil Innova kehilangan kendali," lanjut Sambodo.

Yang kedua, didapatkan rekaman CCTV yang memperlihatkan detik-detik diserempetnya mobil Aiptu Imam oleh mobil Handana.

"Yang sangat jelas adalah alat bukti berupa rekaman CCTV yang kami dapat dari sebuah toko yang tidak jauh dari TKP, yang memperlihatkan pengemudi Hyundai membenturkan mobilnya ke mobil Innova," ujar Sambodo.

Bukti lain yang dikumpulkan adalah kerusakan pada mobil Innova yang dikemudikan Aiptu Imam dan mobil yang dikemudikan Handana.

Bahkan, di mobil Innova yang dikemudikan Aiptu Imam terdapat bekas cat mobil Hyundai hitam yang menempel pada mobil Innova tersebut.

"Ditemukan bekas memanjang dari sisi pintu depan sebelah kanan dekat roda sampai ke belakang. Ada juga semacam lekuk di dekat pintu depan kanan. Ada cat yang menempel pada kendaraan Innova silver," tambahnya.

Handana sendiri kini telah ditahan di Subdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Adapun kecelakaan maut ini terjadi Jalan Raya Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Jumat (25/12/2020). Tiga pemotor yang menjadi korban dalam kecelakaan ini adalah Pingkan Lumintang (30), Dian Prasetyo (25) dan M Sharif.

Dian mengalami luka terbuka pada bagian kaki dan tangan kanan. Sementara itu, Pingkan yang mengendarai Honda Vario B 3036 EPV mengalami luka pada bagian kepala sampai mengeluarkan darah, kaki kanan patah tulang, dan meninggal dunia. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Polisi yang Terlibat Kecelakaan Maut di Pasar Minggu Belum Jadi Tersangka, Ini Alasannya

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved