Penanganan Covid
Jenazah Pasien Covid-19 Dimakamkan dengan Sistem Tumpang, Imbas Lahan Makam yang Makin Krisis
Sistem tumpang makam jenazah pasien Covid-19 di satu liang anggota keluarga dipilih karena blok khusus pasien Covid-19 di TPU Pondok Ranggon habis.
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Virus corona telah membuat kapasitas pemakaman pasien Covid-19 di Jakarta penuh.
Akibatnya, jenazah tidak lagi dimakamkan di taman pemakaman umum (TPU) khusus.
Baca juga: Identitas 2 Polisi yang Tewas Tersambar Kereta Api di Sragen, Jenazah Anggota TNI Masih Dicari
Baca juga: 10 Media Online Paling Aktif Beritakan Covid-19 Sepanjang 2020, Tribunnews.com Ada di Peringkat Dua
Sebelumnya pemakaman jenazah pasien Covid-19 hanya dilakukan di TPU Pondok Ranggon, Jakarta Timur dan TPU Tegal Alur, Jakarta Barat.
Penanggung Jawab Pelaksana Pemakaman Covid-19 di TPU Pondok Ranggon, Muhaemin mengatakan pemakaman kini tersebar di TPU umum.
"Kalau memang ada makam yang bisa ditumpang, bisa langsung. Dan sekarang jadi tersebar di seluruh wilayah lima wilayah kota (Provinsi DKI)," kata Muhaemin, Senin (28/12/2020).
Sistem tumpang makam jenazah pasien Covid-19 di satu liang anggota keluarga dipilih karena blok khusus pasien Covid-19 di TPU Pondok Ranggon sudah habis.
Pun begitu pemakaman tetap mengikuti protokol Covid-19, petugas makam tetap mengenakan alat perlindungan diri (APD) sebagaimana di TPU khusus.
"Serta harus mendapati izin keluarga lebih dulu. Untuk TPU Pondok Ranggon sendiri sampai pekan lalu sudah 4.631 jenazah pasien Covid-19 yang dimakamkan," ujarnya.
Muhaemin pun menjabarkan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi keluarga sebelum memakamkan jenazah Covid-19 secara tumpang. Pertama, liang lahat harus berisi jenazah dari kalangan keluarga dalam satu Kepala Keluarga (KK).
"Hanya menggunakan sistem tumpang dengan jenazah keluarga sebelumnya yang sudah lebih dulu dimakamkan," katanya.
Syarat kedua, lanjut Muhaemin, petak liang lahat yang bakal digunakan secara tumpang wajib memenuhi kriteria ukuran sesuai ukuran peti jenazah. Ukuran tersebut memiliki lebar 90 sentimeter dengan panjang 210 sentimeter.
"Jarak dengan sumber air sumur warga minimal 50 meter," ujar Muhaemin.
Syarat berikutnya, jarak dengan permukiman penduduk dari TPU minimal 500 meter sesuai dengan standar dari Direktorat Jendral Kementerian Agama.
Seiring dengan situasi lahan untuk liang lahat di TPU Pondok Ranggon yang telah penuh, kata Muhaemin, maka diimbau bagi keluarga ahli waris untuk memanfaatkan TPU lain yang telah memenuhi kriteria persyaratan.
Komandan Regu PJLP TPU Pondok Ranggon, Nadi menuturkan setelah lahan khusus penuh dalam satu hari dia memakamkan sekitar lima jenazah Covid-19. Jumlah tersebut menurun dibanding saat blok khusus jenazah pasien Covid-19 TPU Pondok Ranggon masih ada, yakni berkisar belasan hingga puluhan per hari.