Berita Sukoharjo Terbaru
Sukoharjo Siapkan Rapid Test saat Malam Tahun Baru, Incar Kerumunan
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo telah menerbitkan Surat Edaran (SE) saat libur natal dan malam tahun baru.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo telah menerbitkan Surat Edaran (SE) saat libur natal dan malam tahun baru.
Dalam SE Bupati Sukoharjo Nomor 400/3539, setidaknya Pemkab Sukoharjo melarang sejumlah kegiatan saat pergantian tahun.
Dalam SE tersebut, di poin nomor empat, masyarakat dilarang berkerumun, dan diminta sebisa mungkin menghindari kerumunan untuk mencegah penularan Covid-19.
Baca juga: Sambut Tahun Baru, Polres Sragen Akan Lakukan Rapid Test Antigen di Titik Keramaian
Baca juga: Jalani Uji Rapid Test Antigen, 1 Pengunjung Taman Satwa Jurug Solo Positif, Langsung Jalani Swab PCR
Pada poin nomor lima, Pemkab Sukoharjo bekerjasama dengan Polres Sukoharjo dan Kodim 0726/Sukoharjo untuk menggelar operasi yustisi.
Dalam operasi Yustisi tersebut, tim akan dibekali rapid test untuk memeriksa masyarakat bebas Covid-19.
Selama ini, operasi tersebut telah dilakukan dalam operasi penyekatan pemudik di perbatasan Kabupaten Sukoharjo.
Namun, saat malam tahun baru nanti, operasi Yustisi dan pemeriksaan rapid juga bakal dilakukan di tempat kerumunan.
Jika ditemukan ada yang reaktif, maka akan dilakukan tindakan isolasi mandiri di rumah karantina yang telah disiapkan Pemkab Sukoharjo.
Selain larangan berkerumun, dalam SE itu juga mengimbau agar tidak mudik, dilarang menggelar kegiatan yang bisa memicu kerumunan, hingga melarang menyalakan atau membuat pesta kembang api.
Hal ini mengingat saat ini masih dalam Pandemi Covid-19.
Baca juga: Cerita Pemancing di Taman Satwa Taru Jurug Solo, Ikut Uji Rapid Test Antigen: Baru Pertama Kali
Namun apabila masih ada pihak yang menggelar pesta kembang api, terancam bakal ditindak tegas lantaran berpotensi mengundang kerumunan massa. Pembubaran paksa akan dilakukan untuk mencegah kerumunan.
"Saya bersama Kapolres dan Dandim, menghimbau sehubungan dengan adanya pandemi Covid-19 yang cenderung masih meningkat dan meluas dari waktu ke waktu khususnya di Sukoharjo, masyarakat memperhatikan hal- hal (dalam SE) tersebut," tegas Bupati melalui video Rabu (30/12/2020).
Kepada para camat, bupati juga meminta agar ikut mensosialisasikan poin-poin yang tercantum dalam SE serta melakukan pemantauan pelaksanaannya di lapangan sesuai wilayah masing-masing.
Terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukoharjo, Heru Indarjo menyampaikan, pada malam tahun baru nanti pihaknya akan membackup jajaran kepolisian, yakni bersama-sama akan membubarkan kerumunan massa.
"Saat ini kami terus menggencarkan sosialisasi SE bupati tersebut lewat camat dan kades- kades. Harapannya, masyarakat patuh tidak melakukan aktivitas yang cenderung mengundang kerumunan," tandasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/bupati-sukoharjo-wardoyo-wijaya-saat-wawancara-di-solo-baru.jpg)