Viral Dugaan Kekerasan Seksual di Solo

Proses Hukum Kasus Panji Sukma Masih Bergulir, Polisi Fokus Kumpulkan Bukti dan Saksi

Proses hukum kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan Panji Sukma terus berjalan di Polres Sukoharjo

Tayang:
TribunSolo.com/Tribun Network
PENGACARA MUNDUR - SS, korban dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum seniman Solo saat podcast bersama TribunSolo, beberapa waktu lalu. Tiga pengacara yang awalnya mendampingi korban kini telah resmi mengundurkan diri per 8 April 2026. Keputusan itu diambil setelah korban menginginkan proses hukum berjalan lebih cepat, dan korban menilai penanganan perkara berjalan terlalu lama. 
Ringkasan Berita:
  • Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan Panji Sukma masih dalam tahap penyelidikan di Polres Sukoharjo
  • Polisi menegaskan proses hukum berjalan sesuai prosedur dengan fokus pada pengumpulan keterangan saksi dan alat bukti. Meski terdapat dinamika di luar perkara, penyidikan tetap dilakukan secara
  • Dinamika berupa pencabutan kuasa oleh sejumlah pendamping hukum korban merupakan hal yang berada di luar ranah penyidikan.

 

 Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Proses hukum kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan Panji Sukma terus berjalan di Polres Sukoharjo dan saat ini masih berada pada tahap penyelidikan.

Aparat kepolisian menegaskan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur yang berlaku dengan mengedepankan profesionalitas serta asas praduga tak bersalah.

Baca juga: Konflik Internal Korban Tak Pengaruhi Polisi, Pelecehan Seksual Seniman Sukoharjo Terus Diselidiki

Baca juga: Dugaan Kekerasan Seksual Seniman Solo, Polisi Lanjutkan Penyelidikan, Periksa Satu Saksi

Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Zaenudin, menyampaikan bahwa penyidik saat ini masih fokus mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi guna memperjelas konstruksi perkara.

“Proses hukum tetap berjalan dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan,” ujarnya, Sabtu (11/4/2026).

Ia menjelaskan, setiap laporan yang masuk akan diproses melalui tahapan yang telah ditentukan, mulai dari pengumpulan keterangan saksi hingga pendalaman bukti sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Menurutnya, dinamika di luar substansi perkara, termasuk persoalan internal antara korban dan kuasa hukum, tidak memengaruhi jalannya proses penyidikan.

Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan berinisial SS, warga Boyolali, yang mengaku mengalami dugaan pelecehan seksual pada 2025. Laporan tersebut resmi masuk ke Polres Sukoharjo pada 18 Februari 2026.

Sejauh ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman dengan mengedepankan objektivitas dalam menilai setiap keterangan dan bukti yang diperoleh.

Sementara itu, pihak terlapor Panji Sukma telah memberikan klarifikasi dan membantah tuduhan yang diarahkan kepadanya.

Kepolisian memastikan seluruh proses akan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku hingga diperoleh kejelasan atas perkara tersebut. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved