Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Syarat dan Cara Mengurus KTP Hilang agar Tak Disalahgunakan Orang, Siapkan Dokumen Ini

Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang hilang sebaiknya segera diurus karena dokumen penting ini bisa jadi disalahgunakan orang lain yang tidak bertanggung

Editor: Reza Dwi Wijayanti
(KOMPAS.com/RAMDHAN TRIYADI BEMPAH)
Petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik yang sudah selesai dicetak, Senin (30/10/2017). Disdukcapil Kota Bogor menerima 60 ribu blangko e-KTP dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mempercepat proses pencetakan KTP elektronik di Kota Bogor. 

TRIBUNSOLO.COM - Kartu identitas warga Indonesia biasanya disebut dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Merupakan identitas yang wajib dimiliki setiap warganegara Indonesia.

Merupakan dokumen penting sehingga harus disimpan dengan baik agar tidak hilang atau bisa disalahgunakan orang lain.

Pasalnya, KTP seringkali digunakan dalam berbagai urusan administrasi. Supaya mempermudah data dalam pengurusan.

Tanpa disadari, bisa saja KTP hilang atau rusak.

Lalu bagaimana?

Sebaiknya segera diurus karena bisa jadi disalahgunakan oleh orang lain yang tidak bertanggung jawab jika tidak segera diurus.

Berikut beberapa dokumen yang sebaiknya Anda siapkan sebelum mengurusnya:

  1. Surat kehilangan E-KTP dari kantor polisi
  2. Surat pengantar dari kelurahan
  3. Formulir permohonan E-KTP baru dari kelurahan
  4. Untuk kasus KTP rusak, cukup membawa KTP yang rusak saja
  5. Pas foto 4x6
  6. Pas foto 3x4
  7. Fotokopi kartu keluarga,
  8. Fotokopi E-KTP yang hilang (bila ada), dan
  9. Surat pengantar dari RT/RW.
  10. Prosedur mengurus e-KTP hilang

Pertama, Anda perlu datang ke kantor kelurahan untuk meminta surat pengantar.

Anda tinggal memberitahu petugas apa maksud dan tujuan Anda.

Setelah mendapat surat pengantar selanjutnya Anda pergi ke kepolisian terdekat untuk membuat surat keterangan kehilangan.

Membawa fotokopi KTP yang hilang untuk ditunjukkan di kantor polisi (jika ada).

Selain itu, Anda juga harus menunjukkan surat pengantar dari kelurahan dan beberapa syarat lainnya.

Tunggu proses pengecekan berkas oleh petugas sampai dinyatakan lengkap.

Biasanya surat kehilangan ini digunakan untuk mengurus penerbitan e-KTP baru.

Surat kehilangan ini hanya berlaku selama 2 bulan.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved