Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Wonogiri Terbaru

Pemerkosa ABG di Nguntoronadi Ditangkap, Sempat Ngumpet di Luar Kota, karena Takut Diciduk Polisi

Kapolres Polres Wonogiri AKBP Cristian Tobing mengatakan, pelaku masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan baru tertangkap pada

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Agil Tri
Kapolres Polres Wonogiri AKBP Cristian Tobing saat menunjukan barang bukti di Mapolres Wonogiri, Kamis (31/12/2020). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Kasus pemerkosaan ABG SN (17) warga Kecamatan Nguntoronadi, Kabupaten Wonogiri pada tahun 2019 lalu masih terus berlanjut. 

Kini polisi polisi telah menangkap satu tersangka tambahan berinisial G (51) warga Desa Pondoksari, Kecamatan Nguntoronadi.

Kapolres Polres Wonogiri AKBP Cristian Tobing mengatakan, pelaku masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan baru tertangkap pada

"Pelaku melakukan perbuatan asusilanya pada tahun 2018 lalu. Dia masuk dalam DPO," katanya, Kamis (31/12/2020).

Baca juga: Kesaksian Pelaku Pemerkosaan Remaja di Wonogiri : Di WA, Dia Bilang Mau Bercinta sama Saya

Baca juga: Curiga Anak Sering Murung, Remaja 13 Tahun Ternyata Jadi Korban Pemerkosaan Kenalan Lewat Facebook

Saat kasus ini meledak pada tahun 2019 lalu,  pelaku sempat melarikan diri ke luar kota. 

Sehingga, dari lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka, hanya pelaku G yang belum tertangka. 

Padahal, empat pelaku lainnya sudah ditangkap dan divonis oleh Pengadilan Negeri Wonogiri. 

"Pelaku sempat kabur ke luar kota, dan sempat berpindah-pindah," ucap Kapolres. 

"Saat pelaku kembali ke rumahnya, kami langsung menangkap pelaku," imbuhnya. 

Saat ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya telah memperkosa korban sebanyak satu kali. 

"Modus dengan mengiming-iming uang sebesar Rp 90 ribu. Kemudian pelaku menyetubuhi korban di gubuk pematang sawah," terangnya. 

Akibat perbuatan kelima tersangka, korban akhirnya hamil, dan pihak keluarga membawa kasus ini keranah hukum. 

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti pakaian dan sepeda motor. 

Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 81 UU No 17 Tahun 2016 perubahan kedua atas Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman penjara maksimal 15 tahun," jelas dia.

Baca juga: Siswi Korban Pemerkosaan Gugat Kapolri dan Kapolres karena 4 Tahun Kasus Mandek, Dibantu 13 Advokat

Baca juga: Ini Tampang Pelaku Pemerkosaan Ibu Muda & Pembunuhan Anak di Aceh Timur, Tak Berkutik Dikepung Warga

Kesaksian Pelaku

Setelah sempat jadi buron, G (51) warga Desa Pondoksari, Kecamatan Nguntoronadi, Wonogiri, yang diyakini jadi pelaku pemerkosaan di Wonogiri, akhirnya ditangkap oleh tim Satreskrim Polres Wonogiri. 

G merupakan salah satu dari lima pelaku, sekaligus pelaku terakhir yang ditangkap dari kasus tindak asusila anak dibawah umur hingga hamil berinisial SN (17).

Baca juga: Curiga Anak Sering Murung, Remaja 13 Tahun Ternyata Jadi Korban Pemerkosaan Kenalan Lewat Facebook

Menurut G, awal pertemuannya dengan korban berada di sebuah pinggir sungai. 

"Waktu itu saya sedang cari ikan di sungai, lalu korban datang, dan kami kenalan," katanya, Kamis (31/12/2020).

Dari pertemuan itu, korban dan pelaku saling bertukan nomor telepon.

Hingga mereka saling berbalas pesan via Whatsapp. 

Saat tengah chatting dengan korban, pelaku mengajak korban melakukan hubungan suami istri. 

"Saya tanya, apakah dia mau, dia jawab mau. Saya tanya harganya berapa, dia bilang terserah," jelasnya. 

G menuturkan saat itu dia hanya memiliki uang sebesar Rp90 ribu, yang digunakan pelaku untuk membayar korban. 

Namun, hal yang tak diketahui oleh pelaku, yang melakukan hubungan badan dengan korban tidak hanya G saja, namun ada beberapa pria lainnya. 

Akibatnya, korban yang masih dibawah itu hamil, dan kasusnya dibawa keranah hukum. 

"Saya melakukan satu kali, di gubug tengah sawah, lokasinya sepi," ucapnya. 

Terpisah, Kapolres Wonogiri AKBP Cristian Tobing mengatakan, saat ini pihaknya telah menangkap lima tersangka. 

Empat diantaranya sudah divonis oleh Pengadilan Negeri Wonogiri. 

"Lima orang ini melakukan hubungan dengan korban sendiri-sendiri, dengan TKP yang berbeda," jelasnya. 

Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia No 17 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

Nasib NA

Kasus pemerkosaan lain sebelumnya juga terjadi di Nguntoronadi, Wonogir.'

Seorang bocah di bawah umur asal Kecamatan Nguntoronadi, Wonogiri, yang diketahui berinisial NA (16), menjadi korban kejahatan seksual.

NA dicabuli oleh sejumlah orang, hingga saat ini kondisinya hamil.

Meski demikian, baru terungkap, kasus ini tidak dilaporkan kepada pihak berwajib, melainkan diselesaikan dengan cara mediasi.

Menurut Camat Nguntoronadi, Sriyono, mediasi dilakulan pada akhir September lalu oleh Kapala Desa setempat dan pihak kecamatan.

"Mediasi dilakukan bukan untuk menyelesaikan masalah, tapi utamanya untuk meredam massa agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan," kata Sriyono, kepada TribunSolo.com, Jumat (8/11/2019).

Dalam mediasi itu, para pelaku disepakati membayarkan sejumlah uang.

Uang tersebut digunakan untuk keperluan medis korban.

"Awalnya diminta bayar Rp 50 juta, tapi karena ekonomi mereka (pelaku pemerkosaan) yang tidak mampu, disepakati Rp 7,5 juta (per kepala, Red)," jelasnya.

Saat proses mediasi, tak ada pihak yang mau bertanggungjawab menikahi korban.

Alasannya, para pelaku kebanyakan telah berkeluarga.

Setelah proses mediasi selesai, pihak kecamatan menyerahkan kepada pihak desa untuk menyelesaikan masalah ini.

Namun, sebelum masalah ini selesai, unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas PPKBP3A Wonogiri juga menghendus masalah ini dan melaporkan ke Bupati Wonogori, Joko Sutopo.

Kasus ini kemudian dibawa ke ranah hukum, yang ditangani langsung oleh Polres Wonogiri.

"Setelah mediasi, kita serahkan lagi ke Pemdes untuk menyelesaikan masalah ini,"

"Namun dari pihak keluarga korban juga tidak ingin membawa kasus ini ke ranah hukum," jelasnya.

Dia menambahkan, selama ini korban tinggal bersama ibu kandungnya.

Sedangkan ayahnya tinggal di Kabupaten Karanganyar.

Korban setelah lulus SMP, korban melanjutkan sekolah di Karanganyar dan ikut bersama ayahnya.

"Korban juga sempat dititipkan kepada neneknya di Pacitan (Jawa Timur), lalu dikembalikan lagi ke sini," imbuhnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Wonogiri, AKP Purbo Adjar Waskito mengatakan saat ini kasus tersebut sudah ditangani Polres Wonogiri.

"Kasusnya sudah kita naikan ke penyidikan," pungkasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved