Cara Mendirikan Organisasi Massa (Ormas) yang Diakui Pemerintah, Simak Prosedurnya

Simak prosedur mendirikan organisasi massa secara resmi dan diakui negara. Apa saja syarat yang wajib dipenuhi?

Tayang:
Editor: Hanang Yuwono
Shutterstock
Ilustrasi organisasi. Simak cara mendirikan organisasi massa yang diakui negara dan bagaimana prosedurnya. 

TRIBUNSOLO.COM -- Simak prosedur mendirikan organisasi massa secara resmi dan diakui negara.

Mereka yang bisa mendirikan Ormas adalah jika ada perkumpulan masyarakat.

Perkumpulan masyarakat tersebut bisa didaftarkan menjadi Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) berbadan hukum.

Baca juga: Cara Mengurus Surat Keterangan Hilang di Kepolisian, Jangan Lupa Bawa Dokumen Ini

Baca juga: Cara Cairkan Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta di eform.bri.co.id/bpum, Ada 3 Syarat yang Perlu Dibawa

Hal itu berlaku setelah disahkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang 17/2013 terkait Organisasi Kemasyarakatan.

Ormas berbadan hukum memiliki kelebihannya, seperti bentuk tanggung jawabnya yang independen serta memiliki kemampuan untuk melakukan tindak perdata.

Pendaftaran Ormas

Pendaftarannya dilakukan dengan pemberian surat keterangan terdaftar yang diberikan oleh:

a. Menteri bagi Ormas yang memiliki lingkup nasional;

b. gubernur bagi Ormas yang memiliki lingkup provinsi; atau

c. bupati/walikota bagi Ormas yang memiliki lingkup kabupaten/kota.

Syarat Pendirian Ormas

Ormas didirikan oleh 3 (tiga) orang warga negara Indonesia atau lebih, kecuali Ormas yang berbadan hukum yayasan.

Ormas dapat berbentuk:

a. badan hukum; atau

b. tidak berbadan hukum.

Ormas juga dapat:

a. berbasis anggota; atau

b. tidak berbasis anggota.

Ormas Berbadan Hukum

Ormas berbadan hukum dapat berbentuk:

a. perkumpulan; atau

b. yayasan.

Ormas Badan Hukum Perkumpulan

Ormas berbadan hukum perkumpulan didirikan dengan berbasis anggota.

Badan hukum perkumpulan didirikan dengan memenuhi persyaratan:

a. akta pendirian yang dikeluarkan oleh notaris yang memuat AD dan ART;

b. program kerja;

c. sumber pendanaan;

d. surat keterangan domisili;

e. nomor pokok wajib pajak atas nama perkumpulan; dan

f. surat pernyataan tidak sedang dalam sengketa kepengurusan atau dalam perkara di pengadilan.

Pengesahan sebagai badan hukum perkumpulan dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

Pengesahan sebagai badan hukum perkumpulan dilakukan setelah meminta pertimbangan dari instansi terkait.

Ormas Badan Hukum Yayasan

Ormas berbadan hukum yayasan didirikan dengan tidak berbasis anggota.

Badan hukum yayasan diatur dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam upaya mengoptimalkan peran dan fungsinya,
Ormas dapat membentuk suatu wadah berhimpun.
Wadah berhimpun tidak harus tunggal, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang.

Cara Pendaftaran Ormas

Ormas berbadan hukum dinyatakan terdaftar setelah mendapatkan pengesahan badan hukum.

Pendaftaran Ormas berbadan hukum dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam hal telah memperoleh status badan hukum, Ormas tidak memerlukan surat keterangan terdaftar.

Tidak Berbadan Hukum

Pendaftaran Ormas yang tidak berbadan hukum dilakukan dengan pemberian surat keterangan terdaftar.

Pendaftaran Ormas yang tidak berbadan hukum sebagaimana dilakukan dengan memenuhi persyaratan:

a. akta pendirian yang dikeluarkan oleh notaris yang memuat AD atau AD dan ART;

b. program kerja;

c. susunan pengurus;

d. surat keterangan domisili;

e. nomor pokok wajib pajak atas nama Ormas;

f. surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau tidak dalam perkara di pengadilan; dan

g. surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan.

Surat keterangan terdaftar diberikan oleh:

a. Menteri bagi Ormas yang memiliki lingkup nasional;

b. gubernur bagi Ormas yang memiliki lingkup provinsi; atau

c. bupati/walikota bagi Ormas yang memiliki lingkup kabupaten/kota

Menteri, gubernur, atau bupati/walikota dalam wajib melakukan verifikasi dokumen pendaftaran paling lama 15 hari kerja terhitung sejak diterimanya dokumen pendaftaran.

Dalam hal dokumen permohonan belum lengkap Menteri, gubernur, atau bupati/walikota meminta Ormas pemohon untuk melengkapinya dalam waktu paling lama 15 hari kerja terhitung sejak tanggal penyampaian ketidaklengkapan dokumen permohonan.

Dalam hal Ormas lulus verifikasi, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota memberikan surat keterangan terdaftar dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja.

Dalam hal Ormas tidak berbadan hukum yang tidak memenuhi persyaratan untuk diberi surat keterangan terdaftar dilakukan pendataan sesuai dengan alamat dan domisili.

Pendataan Ormas dilakukan oleh camat atau sebutan lain.

Pendataan Ormas meliputi:

a. nama dan alamat organisasi;

b. nama pendiri;

c. tujuan dan kegiatan; dan

d. susunan pengurus.

Pendaftaran dilakukan dengan pemberian surat keterangan terdaftar yang diberikan oleh:

a. Menteri bagi Ormas yang memiliki lingkup nasional;

b. gubernur bagi Ormas yang memiliki lingkup provinsi; atau

c. bupati/walikota bagi Ormas yang memiliki lingkup kabupaten/kota. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved