Berita Sukoharjo Terbaru
Papan Nama DPW FPI di Sukoharjo Dicopot Aparat, Koordinator FPI Solo Raya : Saya Tidak Peduli
Choirul mengungkapkan kantor DPW FPI saat itu tidak berada di kawasan Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.
Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Asep Abdullah Rowi
"Kepada teman-teman FPI di Karanganyar agar dapat membubarkan diri dengan baik dan penuh sukarela ," katanya kepada TribunSolo.com pada Kamis (31/12/2020).
Meski Indonesia adalah negara demokrasi dan menghargai kebebasan berpendapat dan berserikat namun apabila keputusan telah dibuat, dia berharap ditaati dengan baik.
"Kami berharap agar segenap masyarakat taat dan tidak melakukan tindakan resistensi," imbaunya.
Dirinya mempersihkan agar para mantan anggota FPI di Karanganyar yang tercatat ada 25 orang untuk bergabung dengan ormas lainnya yang memiliki kesamaan visi dan misi.
Serta wajib memiliki izin berdiri.
"Masih banyak Oormas di Karanganyar yang mau berkontribusi dalam pembangunan negeri ini," sarannya.
Adapun atribut dari FPI tidak ditemukan terpasang di area publik sehingga tidak ada kegiatan pencopotan seperti di kota atau kabupaten lainnya.
"Kami sudah lakukan patroli dan tidak ditemukan adanya baliho maupun poster mengenai FPI," terangnya.
Saat ini Polres Karanganyar hanya berfokus pada pelarangan FPI saja, adapun Ormas atau aliansi keislaman lainnya tidak dipermasalahkan.
"Kami hanya fokus sesuai dengan SKB Menteri dan Lembaga saja," imbuhnya.
Baca juga: FPI Solo Tunggu Instruksi Pusat soal Pelarangan Aktivitas oleh Pemerintah: Kita Tak Mau Bikin Gaduh
Baca juga: Mahfud MD Sebut FPI Secara De Jure Bubar 20 Juni 2019: Kalau Ada yang Atasnamakan FPI Harus Ditolak
Keputusan Bersama
Pernyataan mengejutkan datang dari Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Ia menyatakan menghentikan aktivitas organisasi massa Front Pembela Islam (FPI).
Hal itu diungkapkan Mahfud MD dalam konferensi pers, Rabu (30/12/2020).
Baca juga: Sederet Temuan Komnas HAM di TKP Penembakan Laskar FPI: Ada Dugaan Mobil Saling Serempet
Baca juga: Mahfud MD Sebut Tak Ada Pelanggaran dalam Penjemputan Habib Rizieq di Bandara, Begini Penjelasannya
"Bahwa FPI sejak 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas, tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang melanggar hukum," ungkap Mahfud MD dikutip dari Kompas TV.