Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Abu Bakar Ba'asyir Bebas Murni Jumat (8/1/2021), Pihak Lapas Bakal Berkoordinasi dengan Keluarga

Abu Bakar Ba'asyir akan dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jumat (8/1/2021) mendatang.

Editor: Hanang Yuwono
KOMPAS.com/AGUS SUSANTO
Abu Bakar Baasyir 

TRIBUNSOLO.COM -- Perkembangan terbaru kasus terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir.

Abu Bakar Ba'asyir akan dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jumat (8/1/2021) mendatang.

Baca juga: Beredar Kabar Abu Bakar Baasyir Bebas 8 Januari 2021, Keluarga di Ngruki Belum Dapat Kabar Resmi

Baca juga: Antisipasi Kegaduhan, Ikatan Alumni Ponpes Ngruki Batasi Orang yang Menjemput Abu Bakar Baasyir

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti mengatakan, Ba'asyir akan bebas karena masa pidananya selama 15 tahun telah usai.

"Yang bersangkutan akan dibebaskan pada 8 Januari 2020 sesuai dengan tanggal ekspirasi atau berakhirnya masa pidana," kata Rika, Senin (4/1/2021).

Rika menuturkan, dalam pembebasan Ba'asyir nanti, Ditjen Pemasyarakatan akan bekerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dan Detasemen Khusus 88 Antiteror.

"Dan berkoordinasi dengan pihak keluarga dan pihak-pihak terkait," ujar Rika.

Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Imam Suyudi menyebut Ba'asyir mendapat total remisi sebanyak 55 bulan.

"Beliau hukumannya 15 tahun setelah mendapat remisi sebanyak 55 bulan, yaitu remisi umum, dasaswarsa, khusus, Idul Fitri dan remisi sakit," kata Imam, dikutip dari Tribunnews.com.

Diketahui, Ba'asyir divonis 15 tahun hukuman penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011. Putusan itu tak berubah hingga tingkat kasasi.

Ba'asyir, yang merupakan pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jateng itu, terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.

Keluarga di Ngruki Sebelumnya Mengaku Belum Dapat Info

Abu Bakar Ba'asyir (AAB) dikabarkan bebas pada 8 Januari 2020 mendatang sebelumnya sudah mencuat di sejumlah kalangan.

Adapun kabar terpidana kasus terorisme itu bebas ditanggapi keluarga besarnya di Ponpes Al Mukmin Ngruki di Desa Cemani, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.

Putra Abu Bakar Ba'asyir, Abdul Rochim atau biasa akrab dipanggil Ustaz Iim mengatakan, pihak keluarga telah mendengar informasi tersebut.

"Ya, ramai di media sosial seperti demikian," katanya kepada TribunSolo.com, Rabu (30/12/2020).

Baca juga: Reaksi FPI Solo, Setelah Mahfud MD Umumkan Pemerintah Larang Semua Kegiatan FPI

Baca juga: Abu Bakar Baasyir Diopname di RSCM, Keluarga Sebut Dapat Pengawalan Ketat dari Densus 88

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved