Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Habib Rizieq Jalani Sidang Praperadilan, Sebanyak 20 Kuasa Hukum Dipastikan Hadir

Habib Rizieq Shihab hari ini, Senin (4/1/2021) dijadwalkan menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tribunnews/Jeprima
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab didampingi kuasa hukumnya, Munarman tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (12/12/2020). Kedatangan Rizieq Shihab untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan yang terjadi di Petamburan. 

TRIBUNSOLO.COM - Habib Rizieq Shihab hari ini, Senin (4/1/2021) dijadwalkan menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pihak kuasa hukum Rizieq menyebut tak ada persiapan khusus dalam sidang ini.

Baca juga: Amien Rais Siap Jamin Penangguhan Penahanan Habib Rizieq: Khawatir Bangsa Ini Terpecah Jadi 2 Kubu

Hal ini disampaikan oleh satu diantara kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar.

"Tidak ada (persiapan khusus), santai saja kita," ujarnya dikutip Tribunnews dari Kompas.com.

Pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab menuju mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020). Rizieq Shihab diperiksa sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan.
Pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab menuju mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020). Rizieq Shihab diperiksa sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan. (Tribunnews.com/Jeprima)

Agenda siang hari ini, ujar Aziz, adalah pembacaan tuntutan.

Ia mengatakan, sebanyak 20 kuasa hukum dipastikan hadir dalam sidang praperadilan Rizieq Shihab.

"(Tim kuasa hukum yang hadir) 20 orang kurang lebih," katanya.

Sebelumnya, kuasa hukum Rizieq lainnya, Sugito Atmo Prawiro, menyebutkan pihaknya akan menyampaikan keberatan mengenai penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan Rizieq.

Termasuk mengenai keterkaitan penghasutan dengan UU Kekarantinaan yang digunakan polisi.

"Karena itu yang terkait Pasal 160 (KUHP) penghasutan, itu penghasutannya mana?"

"Apakah terkait penghasutan pasal 93 UU Nomor 6 soal UU Kekarantinaan Kesehatan, Pasal 93, atau yang terkait dengan lainnya," beber Sugito, Minggu (3/1/2021), dilansir Kompas.com.

Mengenai penggunaan pasal 93, Sugito mengerti Rizieq Shihab bisa dianggap melakukan kesalahan.

Meski begitu, Rizieq Shihab dan FPI sudah bertanggung jawab dengan membayar denda.

"Jadi kami akan mengatakan terhadap penetapan tersangka Habib Rizieq dengan menggunakan Pasal 160 itu bukan alasan yuridis, tapi alasan hukum."

"Alasan politis bukan alasan yuridis," tandasnya.

Baca juga: Kasus Kerumunan Habib Rizieq Melebar, Ridwan Kamil Sebut Kekisruhan Berawal dari Statemen Mahfud MD

Pengamanan Disebar di Tiga Lokasi

Tenda Pos Pengamanan milik polisi di area parkir Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021) pagi.
Tenda Pos Pengamanan milik polisi di area parkir Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021) pagi. (KOMPAS.com/WAHYU ADITYO PRODJO)

Tiga titik pengamanan terkait sidang praperadilan Rizieq Shihab dijaga oleh 1.500 aparat yang terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP, petugas pengamanan PN Jakarta Selatan, dan pemadam kebakaran.

Mengutip Kompas.com, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budi Sartono, menuturkan tiga titik lokasi tersebut berada pertigaan Jalan Ampera-Madrasah, perempatan Cilandak KKO, dan Kantor PN Jakarta Selatan.

Pengamanan ini dilakukan agar sidang praperadilan Rizieq Shihab bisa berjalan tertib, tak ada gangguan dan kerumunan.

“Sehingga yang masuk ikut sidang yang memang berperkara."

"Yang tidak ikut melaksanakan sidang tidak boleh datang ke pengadilan. Apalagi ada massa,” katanya, Senin.

Selain itu, tiga kendaraan taktis berupa water cannon dari Korps Brimob telah disiagakan di beberapa titik, yakni di pintu masuk Kompleks Polri, pertigaan Jalan Ampre-Madrasah, dan area parkir PN Jakarta Selatan.

Kepolisian membatasi jumlah orang yang bisa memasuki areal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan jelang sidang perdana praperadilan Rizieq Shihab, Senin (4/1/2021).
Kepolisian membatasi jumlah orang yang bisa memasuki areal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan jelang sidang perdana praperadilan Rizieq Shihab, Senin (4/1/2021). (Tribunnews.com/Lusius Genik Lendong)

Baca juga: Kasus Kerumunan Habib Rizieq Melebar, Ridwan Kamil Sebut Kekisruhan Berawal dari Statemen Mahfud MD

Pengamanan ini diketahui merupakan permintaan dari pihak PN Jakarta Selatan.

Kepala Humas PN Jakarta Selatan, Suharno, mengatakan pihaknya tak ingin mengambil risiko.

"Pengamanan (dari) pihak kepolisian. Kita tak ingin ambil resiko."

"Jadi jika ada hal yang tidak kita inginkan, kita persiapkan," ujar Suharno kepada wartawan, Sabtu (2/1/2021), dikutip dari Kompas.com.

"Jangan sampai (simpatisan) menganggu khususnya sidang, umumnya kamtibmas," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Kompas.com/Devina Halim/Wahyu Aditya Prodjo/Muhammad Isa Bustomi)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rizieq Shihab Jalani Sidang Praperadilan Hari Ini, 20 Kuasa Hukum Hadir, 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved