Berita Sragen Terbaru
Masa Kerja Dipangkas Jadi 60 Tahun, Puluhan Perangkat Desa di Sragen Protes, Minta Tetap 65 Tahun
Puluhan perangkat desa yang tergabung dalam Paguyuban Praja menggelar menggeruduk di Pemkab Sragen, Senin (4/1/2021).
Penulis: Rahmat Jiwandono | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Rahmat Jiwandono
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Puluhan perangkat desa yang tergabung dalam Paguyuban Praja menggelar menggeruduk Pemkab Sragen, Senin (4/1/2021).
Mereka mempertanyakan masa akhir tugas setelah muncul surat dari Sekretariat Daerah (Setda) nomor 141.3/438/001/2020 tertanggal 22 Desember 2020.
Dalam surat tertulis masa kerja perangkat desa sampai 60 tahun berdasarkan aturan berlaku.
Namun, para perangkat desa menilai seharusnya mereka berakhir masa jabatan pada usia 65 tahun saat dilantik sebagai perangkat desa sebelum tahun 2020.
Baca juga: Kronologi Laka Maut Mobil Masuk Sawah Tol Solo-Ngawi di Sragen, Mobil Oleng Kemudian Terperosok
Baca juga: Perangkat Desa di Sragen Ditemukan Tak Bernyawa di Dalam Mobil, Polisi Dalami Penyebab Kematian
Saat ini ada sekitar 300 orang perangkat desa yang dilantik sebelum tahun 2000.
Sekretaris Praja kabupaten Sragen, Sukarjo mengatakan, perangkat yang diangkat sebelum tahun 2000, mengacu pada Perda nomor 15/1981, masa jabatan sampai 65 tahun.
"Perangkat yang diangkat setelah tahun 2000 baru akhir tugas pada usia 60 tahun sesuai perda nomor 5 tahun 2000," ujar terang dia kepada TribunSolo.com.
Menurut perangkat Desa Bener, Kecamatan Ngrampal ini, dalam pasal 24 ayat tiga disebutkan bahwa perangkat yang sudah ada sebelumnya melanjutkan tugas sampai usia 65.
"Tapi diterjemahkan oleh Pemda mencatut pasal 16 yang mengatur masa tugas sampai usia 60 tahun," paparnya.
Baca juga: Ada Kabar Perangkat Desa di Sragen Terjaring di Hotel Bersama Sejumlah Janda, Ini Fakta Sebenarnya
Baca juga: 9 Perangkat Desa di Sragen Ikut Swab, Imbas Sekeluarga Meninggal Kena Corona Pasca Pesta Pernikahan
Ia menyatakan, pada pertemuan hari ini tidak ada titik temu, pihaknya diminta untuk mendapatkan fatwa dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait tuntutan mereka.
"Intinya harus ada pernyataan dari Kemendagri bahwa usia perangkat desa maksimal 65 tahun, aku dia.
"Jika kami tidak mendapatkan fatwa tersebut, ya aturan yang dipakai Perda nomor 5 tahun 2020," jelasnya.
Ditemukan Tewas
Seorang perangkat desa Tenggak, Kecamatan Sidoharjo, Sragen ditemukan tak bernyawa di dalam sebuah mobil pada Minggu (3/1/2021) sekitar pukul 20.30 WIB.