Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Cara Mencairkan Dana Program Indonesia Pintar (PIP), Cek Daftar Penerima Bantuan di Sini

Berikut cara untuk mengetahui nama-nama yang menerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP), cek di pip.kemdikbud.go.id dan prosedur mencairkan dana.

Editor: Hanang Yuwono
pip.kemdikbud.go.id
Cara cek penerima Program Indonesia Pintar untuk peserta didik jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK. Segera login pip.kemdikbud.go.id untuk melihat apakah menerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) atau tidak. 

TRIBUNSOLO.COM - Berikut cara untuk mengetahui nama-nama yang menerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP), cek di pip.kemdikbud.go.id dan prosedur mencairkan dana PIP.

Adapun Program Indonesia Pintar bertujuan untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu agar tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai pendidikan menengah.

Baca juga: Cara Registrasi Akun LTMPT SNMPTN 2021, Siapkan Nomor NISN dan NPSN

Baca juga: Cara Mengurus ISBN untuk Penerbit Baru, Simak Tahapan dan Syarat yang Dipenuhi

Penerima mulai dari siswa SD/MI hingga siswa SMA/SMK/MA maupun pendidikan non formal (Paket A hingga Paket C serta kursus terstandar).

Mereka akan mendapatkan bantuan Program Indonesia Pintar.

Siswa SMA/SMK/MA/Paket C akan mendapatkan Rp 1 juta per tahun dari dana bantuan PIP.

Program Indonesia Pintar (PIP)
Program Indonesia Pintar (PIP) (pip.kemdikbud.go.id)

Bantuan pada Program Indonesia Pintar akan disalurkan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Dikutip dari laman indonesiapintar.kemdikbud.go.id, PIP melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah usia 6-21 tahun.

Bantuan diberikan kepada siswa yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, dan korban bencana alam/musibah.

Lantas, siapa sasaran Program Indonesia Pintar?

- Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP);

- Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus;

- Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.

Siswa akan menerima besaran bantuan yang berbeda sesuai jenjang pendidikan.

Berikut ini besaran dana PIP:

1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp 450 ribu per tahun;

2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp 750 ribu per tahun;

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved