Berita Klaten Terbaru
Harga Naik Rp 450, Dinas Pertanian Klaten Pangkas Kuota Pupuk Bersubsidi 2021, Urea 17 Ribu Ton
Kuota pupuk bersubsidi tahun 2021 oleh Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan (DPKPP) Klaten dipangkas.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Adi Surya Samodra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Kuota pupuk bersubsidi tahun 2021 oleh Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan (DPKPP) Klaten dipangkas.
Pemangkasan pengajuan kuota pupuk bersubsidi tersebur didasarkan Peraturan Menteri (Permentan) 49 tahun 2020 terkait kenaikan sejumlah harga pupuk bersubsidi tersebut.
Kepala DPKPP Klaten Widiyanti mengatakan harga sejumlah jenis pupuk memang mengalami peningkatan.
Pupuk urea, misalnya, yang biasanya dibandrol Rp1.800 per kilogram mulai tahun 2021 naik menjadi Rp.2.250 per kilogram.
Kemudian untuk pupuk SP36 yang dulunya dipatok Rp2.000 per kilogram menjadi Rp.2.400 per kilogram.
Baca juga: Bermula Laporan Petani, Pabrik Pupuk Palsu di Wonogiri Digrebek, 8 Ton Pupuk Berbagai Jenis Disita
Baca juga: 5 Cara Merawat Tanaman Hias saat Musim Hujan Agar Tidak Mati, Jangan Gunakan Pupuk Terlalu Banyak
Sementara, pupuk ZA yang biasanya dihargai Rp1.400 per kilogram menjadi Rp1.700 per kilogram.
"Kalau untuk pupuk NPK tidak mengalami kenaikan dan pupuk Organik naik dari Rp 500 jadi Rp800 per kilogramnya," urai Widiyanti
"Jadi otomatis selain terjadi penurunan ajuan karena dibatasi sistem juga terjadi kenaikan harga pupuk," tambahnya.
Atas kenaikan harga pupuk, pengajuan kuota disesuaikan. Widi mengatakan pengajuan pupuk SP36 diajukan sebanyak 304.277 kilogram.
Kemudian pupuk ZA sebanyak 1.654.657 kilogram, pupuk NPK sebanyak 31.236.366 kilogram, serta pupuk Organik sebanyak 6.580.169 kilogram.
"Selain itu, dalam ajuan e-RDKK 2021, kami juga mengajukan pupuk urea sebesar 17 ribu ton, dibanding tahun lalu lebih kecil, sekitar 28 ribu ton," ucap Widi.
Ia mengatakan, pupuk majemuk di Kabupaten Klaten tertuang dalam e-RDKK Kementan RI sebagai berikut.
Baca juga: Ganjar Cabut Izin Distributor Pupuk di Cilacap, Ketahuan Naikkan Harga Pupuk
Baca juga: Petani Sukoharjo Mengeluh Sulit Dapat Pupuk Bersubsidi, Ini Jawaban Ganjar Pranowo
Lanjut Widi menyebutkan pupuk Urea yang boleh diajukan antara 100-150 kilogram per hektar sementara untuk pupuk NPK hanya bisa 275 kilogram per hektar.
"Sebelumnya untuk pupuk NPK tidak terlalu bermasalah, yang masalah itu di pupuk urea karena pengajuannya berkurang," jelasnya.
Berdasarkan fakta demikian, dijelaskan Widiyanti pihaknya menghimbau kepada para petani untuk menggunakan pupuk organik seperti kotoran ternak.
"Dengan demikian, nantinya akan mengurangi ketergantungan terhadap penggunakan kimia," jawab Widi. (*)