Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Penanganan Covid

Tahapan yang Dilakukan Setelah Menerima SMS Pendaftaran Vaksinasi Covid-19, Simak Penjelasannya

Beberapa waktu lalu, Kementerian Kesehatan telah mengirimkan Short Message Service (SMS) kepada seluruh calon penerima vaksin prioritas.

Tribunnews/Jeprima
ILUSTRASI: Petugas kesehatan bersiap menyuntikkan vaksin untuk imunisasi anak sekolah di balai warga Pademangan Timur, Jakarta Utara, Jumat (23/10/2020). 

TRIBUNSOLO.COM - Proses vaksinisasi Covid-19 mulai menemui titik terang.

Beberapa waktu lalu, Kementerian Kesehatan telah mengirimkan Short Message Service (SMS) kepada seluruh calon penerima vaksin prioritas pada 31 Desember 2020 lalu.

Baca juga: Tak Hanya Petugas Medis, Para Cleaning Service di RS Bung Karno Solo Bakal Disuntik Vaksin Covid-19

Periode pertama vaksin diprioritaskan bagi tenaga kesehatan dan pekerja publik di seluruh Indonesia.

Juru Bicara Vaksin Covid-19 Kementerian Kesehatan dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan bahwa pengiriman SMS tersebut merupakan langkah awal untuk pelaksanaan vaksinasi covid-19 di Indonesia.

Menurut dia, sasaran penerima vaksin nantinya akan menerima notifikasi atau pemberitahuan melalui SMS blast dengan ID pengirim bernama Peduli Covid.

Nantinya, penerima SMS tersebut diminta melakukan verifikasi.

Dalam proses tersebut, penerima SMS akan diminta untuk mencocokkan nama yang terdaftar dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

"Selanjutnya penerima vaksin akan melakukan registrasi ulang untuk status kesehatan dan memilih tempat serta jadwal vaksinasi," katanya dalam konferensi pers virtual di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (4/1/2021).

Ia mengingatkan, proses registrasi sangat penting karena sebagai upaya verifikasi untuk mengonfirmasi domisili serta skrining sederhana terhadap penyakit penyerta yang diderita. Proses registrasi dilakukan dengan menjawab pertanyaan yang diberikan oleh sistem.

Nadia menambahkan untuk calon penerima vaksin di daerah yang memiliki kendala jaringan, maka proses verifikasi dan registrasi akan dilakukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 di Kecamatan.

Hal yang sama juga berlaku bagi calon penerima vaksin yang tidak melakukan registrasi ulang melalui SMS.

"Verifikasi bagi peserta yang tidak melakukan registrasi ulang akan dilakukan oleh Satgas penanganan Covid-19 di Kecamatan. Selanjutnya kemudian kami akan mengumumkan untuk alur yang lebih detail," pungkasnya.

Baca juga: Lengkap, Alur dan Proses Vaksinasi di Karanganyar : Bawa e-Tiket, Urus Administrasi hingga Disuntik

Pemerintah Kirim SMS Blast, Penerima Wajib Ikuti Vaksinasi Covid-19

Pemerintah mulai mengirimkan SMS blast kepada masyarakat sebagai sasaran vaksinasi Covid-19.

Penerimanya SMS, wajib mengikuti program tersebut kecuali masyarakat yang masuk dalam kriteria tertentu.

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/12757/2020, yang ditandatangani oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada 28 Desember 2020.

"Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) terhadap sasaran sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU diawali dengan pengiriman pemberitahuan melalui Short Message Service (SMS) Blast pada tanggal 31 Desember 2020," demikian tertulis dalam diktum ketiga salinan putusan yang diterima Kamis (31/12/2020).

Pada diktum kesatu dinyatakan bahwa Menetapkan sasaran pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan nama-nama sebagaimana terdapat dalam Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Kemudian diktum kedua tertulis Sasaran pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan masyarakat kelompok prioritas penerima vaksin  COVID-19 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

"Masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui Short Message Service (SMS) Blast sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA wajib mengikuti pelaksanaan Vaksinasi COVID-19," lanjut diktum keempat.

Lebih lanjut disebutkan pada diktum kelima, dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam diktum keempat, bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi yang tersedia.

Baca juga: 500 Ribu Lebih Warga Karanganyar Akan Mendapat Vaksin Covid-19, Dinkes: Semuanya Gratis

Penyuntikan Vaksin Direncanakan Mulai Januari dan Bertahap

Perihal rencana penyuntikan, Budi menjelaskan rencana vaksinasi akan dilakukan dalam dua tahap.

Tahap pertama dengan periode vaksinasi mulai Januari-April 2021 akan diprioritaskan bagi 1,3 juta tenaga kesehatan dan 17,4 juta petugas pelayan publik.

“Sama dengan negara lain, bahwa tenaga kesehatan adalah prioritas utama yang akan di vaksinasi, karena mereka adalah garda terdepan penanganan pandemi ini,” ucapnya.

Ia memastikan vaksin akan diberikan kepada tenaga kesehatan di 34 provinsi di Indonesia, jika telah lolos uji klinis dan mendapatkan izin penggunaan darurat (UEA) dari BPOM.

Pelaksanaannnya akan menerapkan prinsip kehati-hatian dan bertahap.

“Kita percaya sekali bahwa data science itu yang akan menjadi pegangan kita, dan BPOM sudah bekerjasama baik dengan Kemenkes dan telah berkoordinasi dengan otoritas di Brazil, Turki dan China. Saya percaya BPOM bisa mengambil keputusan yang independen,” kata Menkes dalam keterangan pers yang disiarkan di Kanal Youtube Sekretariat Presiden pada Selasa (29/12/2020).

Selanjutnya, untuk tahap kedua vaksinasi akan diperuntukkan bagi 63,9 juta masyarakat rentan dan 77,4 juta masyarakat lainnya yang diberikan sesuai pendekatan kluster.

Tahap kedua ini rencananya akan dilakukan mulai April 2021 hingga Maret 2022 mendatang.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bagaimana Alur Pendaftaran Vaksinasi Covid-19 Melalui SMS?,

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved