Berita Solo Terbaru
Pembatasan Sosial Berskala Mikro Segera Diterapkan, Pemkot Solo: Koordinasi dengan Pemprov Jateng
Penerapan pembatasan sosial berskala mikro (PSBM) Jawa - Bali didukung Pemerintah Kota (Pemkot) Solo.PSBM sendiri rencananya diterapkan awal tahun.
Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Penerapan pembatasan sosial berskala mikro (PSBM) Jawa - Bali didukung Pemerintah Kota (Pemkot) Solo.
PSBM sendiri rencananya diterapkan mulai 11 Januari 2021 hingga 25 Januari 2021.
Ketua Pelaksana Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Solo, Ahyani mengatakan, Pemkot siap mengoreksi dan menyesuaikan surat edaran yang kadung berlaku dengan aturan baru.
Baca juga: Pemerintah Terapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro di Jawa Bali 11-25 Januari, Termasuk Solo Raya
Baca juga: Catat, Skema Pembatasan Kendaraan Angkutan Barang saat Libur Natal dan Tahun Baru
"Masih tanggal 11 Januari, kita masih ada waktu untuk mengoreksi surat edaran yang sekarang," kata Ahyani, Rabu (6/1/2020).
"Kalau dari pemerintah pusat sudah ada detailnya nanti surat edaran bisa kita dahului tidak harus 14 hari," tambahnya.
Pemkot Solo, lanjut Ahyani, masih menunggu detail aturan PSBM yang diterapkan.
"Kita mengikuti saja. Kita tunggu detail aturannya seperti apa," ucapnya.
Namun, pengetatan penerapan protokoler kesehatan menjadi satu yang akan diatur dalam surat edaran baru.
"Pembatasan-pembatasan yang sekarang ini kita perkuat. Tetap kita perkuat lagi," kata Ahyani.
Baca juga: Pemerintah Terapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro di Jawa Bali 11-25 Januari, Termasuk Solo Raya
Menurutnya, penerapan PSBM bisa membantu menekan tren penularan Covid-19 yang terus bertambah.
Apalagi total kasus pasien Covid-19 di Kota Solo kini telah menyentuh 5.267 kasus per Selasa (5/1/2021).
Rinciannya, 3.506 pulang/sembuh, 1.201 isolasi mandiri, 286 perawatan, dan 274 meninggal dunia.
Sementara itu, Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah terkait PSBM.
Baca juga: Pembatasan Jemaat, 10 Gereja Katolik di Klaten Rayakan Natal dengan Protokol Kesehatan Ketat
"Kita koordinasikan dulu minimal dengan gubernur, PSBM ini bagaimana, soalnya ini mbledose (lonjakan kasus Covid-19) tenanan," kata Rudy.
"Karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak juga," tambahnya.
Selain dengan Pemprov Jawa Tengah, Pemkot Solo akan melakukan koordinasi lintas sektoral ke depannya.
"Tetap rapat lintas instansi dulu. Kalau PSBM kan pengetatan semakin ketat banget," ujar Rudy.
"Ini melibatkan TNI, Polri, Satpol, Kejaksaan, Pengadilan kalau sampai sidang nanti seperti apa regulasinya," tambahnya. (*)